SIANTAR
Selain banyaknya protes warga yang tidak menerima, Bantuan Pemerinta Kota (Pemko) Siantar berupa paket sembako terhadap warga kurang mampu terdampak Pandemi virus corona (Covid 19) sepertinya akan berbuntut permasalahan.
Dimana, Institute Law And Justice (ILAJ) akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK) RI yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sembako tersebut.
“ILAJ akan segera melaporkan Wali Kota Siantar Hefriansyah ke KPK RI perihal dugaan korupsi bantuan sembako yang dibagikan kepada warga kurang mampu terdampak Covid 19 itu,”ujar Direktur ILAJ, Fawer Sihite dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) Hari Senin (27/4/2020) siang sekira pukul 13.15 Wib.
Fawer menjelaskan sesuai yang dihimpun Tim ILAJ bahwa paket sembako yang dibagikan itu kepada 15.555 warga dengan dialokasikan dana sebesar Rp200 ribu per paket. Akan tetapi sesuai hasil investigasi oleh Staff ILAJ ternyata alokasi dana paket sembako itu sama sekali tidak Rp200 ribu melainkan dipotong menjadi Rp170 ribu bahkan juga bisa lebih murah karena dibelanjakan dalam skala besar.
Dimana pemotongan alokasi dana Rp170 ribu itu dapat diketahui dari harga pembelian paket sembako yakni beras 10 kg harganya Rp100 ribu, telur 30 butir seharga Rp 40 ribu. minyak makan merek Mirna 1 kg seharga Rp10 ribu, kacang hijau ½ kg seharga Rp10 ribu, gula 1/2 kg seharga Rp10 ribu.
Dari data sesuai investigasi itu diketahui terjadi alokasi pengurangan dana sebesar Rp30 ribu kemudian dikalikan jumlah keseluruhan paket sembako 15.555 maka dugaan korupsi sebesar Rp466.650.000. “Rp. 30.000 x 15.555 Paket sembako maka kurang lebih dugaan korupsi Rp. 466.650.000,”ujar Fawer.
Lebih lanjut, Fawer menambahkan Pemko Siantar berdalih pemotongan alokasi dana paket sembako itu untuk pemotongan pajak. Akan tetapi faktanya. sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 dinyatakan dalam penanganan Pandemi Covid 19, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Sudah jelas sesuai PMK No.28 Tahun 2020 dinyatakan tidak ada pemotongan PPN dan PPh dalam bantuan penanganan Covid 19. Lalu keamana dana yang lebih tadi? Ini yang perlu diselidiki Penegak Hukum. Jadi Kita dari ILAJ segera melaporkan ke KPK dan kita akan tembuskan nanti ke Polda Sumut dan Polres Siantar untuk juga menyelidiki sekaligus mengusut tuntas,”kata Fawer Sihite mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan