SIANTAR
Meski status mantan narapidana atau Rssidivis setelah baru bebas dari hukuman di tahun 2019 perkara narkotika jenis sabu diwilayah hukum (Wilkum) Polres Simalungun, Hari Rabu (29/4/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Fahmi warga Jalan Sunda, Kecamatan Siantar Martoba kembali harus merasakan tidur di penjara karena ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar diduga mau mengantar transaksi Ekstasi jenis Starmild.
Pelaku Fahmi ditangkap dipinggir Jalan Madura Atas, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar Hari. Penangkapan Fahmi berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Fahmi membawa narkotika jenis Pil Ekstasi ke Jalan Madura Atas.
Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintankan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya Hari Rabu (29/4/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Pelaku Fahmi yang lagi duduk duduk diatas sepedamotornya jenis Honda Scooy sudah mengetahui kedatangan Tim Opsnal dengan mencoba melarikan diri. Tim Opsnal langsung menghadangkan sehingga sepedamotor Pelaku Fahmi menabrak mobil ditumpangi
Tim Opsnal menggunakan mobil langsung menghadang sehingga sepedamotor dikendarai Fahmi menabrak mobil Tim Opsnal dan terjatuh. Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Fahmi kemudian turut mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat muda diduga narkotika jenis extacy merek Starmild dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Xiaomi.
Pelaku Fahmi mengaku ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial DY. Hanya saja setelah dilakukan pencarian DY tidak berhasil ditemukan. Pelaku Fahmi dan semua barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkobq Polres Siantar.
“Pelaku Fahmi sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Satres Narkoba dan akan di tahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Sementara itu ditempat terpisah, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga membenarkan penangkapan Pelaku Fahmi itu dan juga membenarkan Pelaku Fahmi sudah status residivis kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap Pihak Satres Narkoba Polres Simalungun pada tahun 2015 dan bebas tahun 2019.
“Benar Pelaku Fahmi itu residivis kasus sabu yang baru bebas tahun 2019. Laki laki berinisial DY itu masih dalam pencarian atau buron,”kata David Sinaga.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan