TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Pemilik Bengkel mobil berinisial Gun warga Jalan Haji Adam Malik Link. I, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai memiliki narkotika jenis sabu Hari Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 16.30 Wib sore.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan hari Kamis (30/4/2020).
Kasatres Narkoba itu menjelaskan penangkapan itu berawalnya adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa Pelaku Gun yang membuka usaha bengkel mobil di Jalan Jalan Haji Adam Malik Link. I Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk bandar itu memiliki narkotika jenis shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit II menemukan Pelaku Gun sedang duduk duduk didalam tempat usaha bengkel mobilnya. Saat itu Pelaku Gun membuang 2 bungkus potongan plastik transparan dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
Tim Opsnal mengetahuinya sehingga langsung menangkap Pelaku Gun dan menyuruh mengambil barang bukti 2 bungkus potongan plastik transparan tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gram.
Diinterogasi, Pelaku Gun mengakui sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Gun dan Barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Gun sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara,”kata Zulfikar mengakhiri.
Penulis : Irawan dan Rahmadi Tamba
Editor : Freddy Siahaan