SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar menciduk Pengedara Sepedamotor Yamaha R15 tanpa plat nomor (Nopol) Roni (25) membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,27 gram.
Pelaku Roni ditangkap Hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasar, Kota Siantar.
Penangkapan Pelaku Roni itu berawal adanya informasi dari amsyarakat bahwa Pelaku Roni akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakuan penyelidikan.
Lalu hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasar, Kota Siantar Tim Opsnal memberhentikan laju sepedamotor Yamaha R15 tanpa plat nopol dikendarai Pelaku Roni.
Saat itu Pelaku Roni menjatuhkan 1buah kotak rokok gudang garam surya diatas tanah samping sebelah kirinya. Tim Opsnal mengetahuinya sehingga menyuruh Pelaku Roni mengambil kotak rokok gudang garam surya itu dan setelah dibuka didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 5,27 Gram kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 Unit Handphone (Hp) merk Xiaomi.
Diinterogasi, Pelaku Roni diketahui warga Kampung Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar itu mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki berinisial PL. Hanya saja setelah dikembangkan, laki laki berinisial PL itu tidak berhasil ditemukan.
“Pelaku Roni dan barang bukti sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






