SIANTAR
Selama ini Rudi Chandra Tanjung (40) diduga bandar sudah merajalela mengoperasikan perjudian togel di Kota Siantar apalagi sempat heboh dipaketkan dengan Ponco Pardede yang diduga juga bandar. Begitupun ternyata tidak membuat Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH diam begitu saja melainkan membentuk Tim Khusus (Timsus).
Terbukti, hari Selasa (5/5/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib Timsus yang dipercaya dipimpin IPTU Klinus PK Sitinjak, SH berhasil menangkap pria akrab dipanggil Rudi Tanjung bersama dua anak buahnya Linggom Saragih (41) warga Jalan Dr. TB Simatupang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dan Laster Meinard Purba (43) warga Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Malam itu IPTU Klinus PK Sitinjak bersama Timsus terlebih dahulu menangkap Linggom Saragih di Lapo Tuak Marga Tarihoran di Jalan Bah Biak Kanan Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara sedang melakukan perjudian jenis Kim Hongkong dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Dari Pelaku Linggom ditemukan barang bukti Uang Tunai sebesar Rp592.000, 1 unit Handphone (Hp) Merk Nokia 3550 warna hitam kombinasi biru dan merah, 1 lembar kertas rekapan bertuliskan angka angka tebakan judi jenis hongkong dan 1 lembar kertas Joker bertuliskan angka angka tebakan judi jenis hongkong.
Kemudian 1 buah pulpen warna ungu kombinasi putih yang digunakan untuk menulis tebakan judi jenis hongkong, 1 unit HP Merk Vivo Y91 warna hitam yang digunakan untuk menghubungi Laster Meinard Purba untuk memberikan setoran penjualan tebakan angka angka judi jenis hongkong.
Adanya pengakuan Pelaku Linggom itu, Klinus bersama Timsus langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Laster Meinard Purba di Jalan patuan Anggi Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dengan barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp760.000, 1 unit Hp Merk Oppo warna putih dan 1 unit Hp merk Nokia E63 warna merah berisikan pesanan angka tebakan judi Jenis Kim Hongkong.
Pelaku Laster mengakui menerima setoran penjualan tebakan angka judi Kim Hongkong dari Pelaku Linggom dan akan menyetorkan hasil penjualan tebakan angka perjudian jenis Kim Hongkong itu kepada Pelaku Rudi Tanjung. Tidak ingin target operasi (TO) lepas begitu saja membuat Klinus bersama Timsus langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Rudi Tanjung di Jalan Pattimura Bawah, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Dari Pelaku Rudi Tanjung ditemukan barang bukti berupa 1 unit hp merk Nokia 106 warna hitam. Para Pelaku dan barang bukti diboyong sekaligus diserahkan keruangan Unit Jahtanras Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim).
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Kamis (7/5/2020) siang membenarkan penangkapan Rudi Chandra Tanjung dan kedua anak buahnya itu terkait perjudian jenis Kim Hongkong.
“Ketiganya sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Satres Krim,”ujar Rusdi Ahya.
#Dua Mantan Anggota DPRD Siantar dan Dua Rekannya Juga Diamankan
Sesuai informasi lain yang berhasil dihimpun, esok harinya Rabu (7/5/2020) siang Kanit Jahtanras Satres Krim IPTU Wilson Panjaitan bersama Tim Opsnal mengamankan dua anggota DPRD Kota Siantar dan dua orang rekannya yang diduga terlibat perjudian jenis Sydney.
Kedua anggota DPRD Siantar itu berinisial ES mantan Ketua DPRD Siantar periode tahun 2014-2019 dan RH mantan anggota DPRD Siantar periode tahun 2009-2014. Hanya saja Keduanya diketahui warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar serta dua rekannya belum diketahui apa hasil pengembangan oknum bandar Rudi Chandra Tanjung karena belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan