SIANTAR
Sekitar tujuh bulan dalam pencarian atau diburon, Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar berhasil meringkus RS alias Randi (29) Guru Les Privat dirumahnya yang terletak di Huta V Marihat Bandar Gang Mawar, Kabupaten Simalungun diduga pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Hari Kamis (7/5/2020) dini hari sekira pukul 03.15 wib.
Penangkapan Pelaku Randi itu berawal adanya laporan pengaduan curanmor merek Honda Vario BK 6255 WAB milik korban Sukasno (52) warga Jalan Melati, Kecamatan Siantar Barat ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Nomor : LP / 42 / X / 2019 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 5 Oktober 2012.
Sepedamotor itu dicuri saat korban bermain bulu tangkis Hari Kamis (3/10/2019) sore sekira pukul 15.15 Wib di Jalan Sisingamangaraja Gang Ibrahim, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, sekitar dua minggu kemudian Tim Libas Polsek Siantar Martoba berhasil mengungkap sekaligus meringkus Pelaku Akbar Tanjung. Diinterogasi, Pelaku Akbar Tanjung mengakui aksi curanmor itu dilakukannya bersama Pelaku RS alias Randy.
Setelah dilakukan pencarian atau buron sekitar tujuh bulan lamanya, Hari Kamis (7/5/2020) dini hari sekira pukul 03.15 wib Tim Libas berhasil meringkus Pelaku Randy dirumahnya di Huta V Marihat Bandar Gang Mawar, Kabupaten Simalungun. Hanya saja barang bukti sepedamotor Honda Vario milik korban tidak berhasil ditemukan karena diduga sudah dijual.
“Pelaku RS alias Randi sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalau Pelaku Akbar Tanjung sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,”Kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih,SIK, MH diwakili Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Jumat (8/5/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






