SIANTAR
Setelah satu bulan yang lalu menangkap satu pelaku pencurian dan satu orang penadah, Hari Kamis (14/5/2020) dini hari Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar kembali berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian di Toko Anda.
Informasi dihimpun, Pelaku itu Erlangga Nababan alias Erlan Nababan alis Botak (21) warga Jalan H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantnar, Kabupaten Simalungun.
Pencurian di Toko Anda yang terletak di Jalan Medan Km 3 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar itu terjadi Hari Minggu (30/3/2020) sekira pukul 07.50 Wib pagi. Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku dengan cara mencongkel pintu toko.
Akibat pencurian itu, Pengusaha Toko Anda mengalami kerugian ditaksir berkisar Rp45 juta yang terdiri dari sepedamotor Honda warna hitam BK 3118 WAK, 1 unit laptop Merk Acer One 14, 1 unit TV LED merk TCL 42”, 1 unit TV LED Merk Mito 32”, 1 unit TV LED merk Samsung 49”, 1 unit Handphone (HP) Oppo A5s, 2 unit buffet kecil import dan uang tunai Rp3 Juta.
Kejadian itu pun dilaporkan Mardiana (46) warga Jalan Ade Irma, Kecamatan Siantar Utara ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor LP / 17 / III / 2020 / sek Martoba. Adanya laporan pengaduan itu, Hari Jumat (3/4/2020 sekitar Pukul 17.50 Wib Tim Libas Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus RRS alias Rici (33) warga Jalan Ampera Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dan IPT alias Ivan (32) warga Jalan Makmur, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar sebagai Pencuri dan penadah.
Barang bukti yang disita dari kedua pelaku itu berupa 1 unit mopen sinar beringin Merk Daihatsu Grand max BK 1153 TE, 2 buah parang panjang, 1 buah linggis, 1 buah gunting besi, 1 unit TV 32 Inci dan 1 buah koper berisikan papan bongkar pasang lemari Bufet.
Selanjutnya, atas pengakuan kedua pelaku itu tepatnya Hari Kamis (14/5/2020) dini hari Tim Libas Polsek Siantar Martoba kembali meringkus satu lagi pelaku pencurian, Erlangga Nababan didepan Losmen Tama Ria Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
“Benar, satu lagi pelaku pencurian di Toko Anda sudah ditangkap dan diamankan kemudian akan ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-3,4,5e KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardaeman Saragih, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Martoba AKP Resbon Gultom, SH dikonfirmasi Hari Jumat (15/5/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






