MEDAN II
Komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Kota kembali dibongkar polisi. Dua tersangka berhasil diringkus setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Brigjen Katamso, tepatnya di depan tempat terapi Happy Dream, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam penangkapan tersebut, seorang tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan kasus.
Kedua tersangka masing-masing Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu 3, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas, dan Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga No. A6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan mengatakan, korban dalam kasus tersebut adalah Arif Martua Siregar (34), warga Jalan Gurilla, Gang Bilal No. 5, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Korbannya Arif Martua Siregar,” ujar AKP Feriawan kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/9/2026).
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke tempat terapi Happy Dream menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkirkan kendaraan di depan tempat terapi dalam kondisi stang terkunci.
Korban kemudian masuk ke dalam untuk menjalani terapi kesehatan.
Namun, tidak lama berselang, korban mendengar teriakan warga yang menyebut “maling”. Korban langsung keluar dan mendapati sepeda motornya telah bergeser dari lokasi semula sekitar 10 meter.
Menyadari sepeda motornya menjadi sasaran pencurian, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota.
Penangkapan bermula ketika personel Polsek Medan Kota sedang melaksanakan patroli di sekitar Jalan Brigjen Katamso sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat berada di lokasi, petugas mendengar teriakan warga yang menyebut adanya pencurian sepeda motor.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Sementara seorang rekannya yang disebut bernama Ali berhasil melarikan diri.
Dari hasil interogasi, tersangka Andre Maulana Lubis alias Botak mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso bersama Ali.
Tak hanya itu, Botak juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian sepeda motor lainnya di wilayah hukum Polsek Medan Kota bersama Hermadan Suci alias Uci.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi keberadaan Uci di Jalan Karya Ujung, Gang Keluarga, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan Hermadan.Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Namun, saat proses pengembangan berlangsung, tersangka Botak melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.
Petugas terlebih dahulu memberikan tembakan peringatan. Akan tetapi, peringatan tersebut tidak diindahkan tersangka.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur hingga berhasil melumpuhkan Botak.
Tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut kedua tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Botak diketahui pernah menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan pada 2018 dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Patumbak.
Sementara Hermadan pernah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan pada 2019 dalam kasus curanmor yang ditangani Polsek Medan Kota.
Polisi juga mendalami pengakuan kedua tersangka yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran.
Dalam salah satu aksinya pada Juni, Botak bersama Uci disebut melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Asia dengan menggunakan kunci T.
Pada Juli, keduanya juga disebut berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario dengan modus menggunakan kunci motor yang “lengket”.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu buah anak kunci T dan satu unit sepeda motor Beat BK 3829 ALK milik korban,” pungkas AKP Feriawan.(ROM)






