TANJUNG BALAI
ZS alias Keden (49) seorang nelayan yang tinggal di Jalan MT Haryono, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai diringkus Tekab Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Poleres Tanjung Balai karena melakuan pencurian di rumah milik korban Angelica (29) di Jalan Jenderal Sudirman Link. III, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Hari Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wib sore.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rafi Pinakri SH SIK didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Hari Jumat (15/5/2020) diruang kerjanya mengatakan pencurian itu terjadi hari Sabtu (9/5/2020) siang sekira pukul 11.35 Wib dan sudah dilaporkan sesuai laporan pengaduan Nomor : LP / 115 / V / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 14 Mei 2020,
Dalam aksi pencurian itu, Pelaku masuk dari Pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci kemudian masuk kedalam rumah dan mencuri 2 unit Handphone (Hp) yaitu type Iphone 7 plus warna hitam serta vivo y69 warna hitam. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000.
Mendapatkan laporan pengaduan korban, Tekab Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Lalu tempo enam hari tepatnya Hari Kamis (14/5/2020) sekitar pukul 15.30 Wib sore Tekab Sat Reskrim berhasil menangkap Pelaku dengan barang bukti 1 buah kotak Hp vivo, 1 buah kotak Hp Iphone 7 plus, 1 unit sepedamotor honda vario warna hitam, 1 buah topi yang di gunakan, 1 potong celana dan 1 potong baju yang digunakan saat aksi pencurian serta 1 buah kompor gas yang di beli menggunakan uang hasil kejahatan.
“Hingga saat ini Pelaku sudah ditahan di RTP Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Ahmad Dahlan Panjaitan mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan





