SIANTAR
Mantan Juru Periksa (Juper) atau Penyidik Pembantu Satres Narkoba Polres Simalungun berisinial AIPDA IS bersama seorang pria berinisial Al ditangkap Tim Seksi Berantas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar diduga kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 4 gram dan 10 butir pil ekstasi.
Keduanya diringkus Hari Senin (18/5/2020) siang sekira pukul 14.30 WIB di SPBU Jalan Medan KM 4, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Selain barang bukti kedua jenis narkoba itu, Tim Seksi Berantas BNNK Siantar itu juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Xenia warna putih BK 1979 SG diketahui milik AIPDA IS yang digunakan bersama rekannya Al.
“Benar, ada kita amankan tadi keduanya. Ini masih kita lakukan pengembangan, karena barang buktinya tidak seberapa. Cuma 10 butir pil ekstasi dan 4 gram sabu-sabu. Pokoknya, nanti akan kita gelar pres rilis, nunggu waktu di tentukan,”ujar Kepala BNNK Kota Siantar, AKBP Saudara Sinuajih, SH ditemui sejumlah wartawan berbagai media didepan kantornya pada sore harinya sekira pukul 16.12 WIB.
Sinuhaji menambahkan pihaknya masih mendalami kasus yang melibatkan Keduanya untuk dilakukan penyelikan lebih dalam. “Ini masih kita croscek, untuk kita dalamin lagi dari mana barang bukti didapatnya. Sementara, keduanya masih berada di kantor kita ini,”tambahnya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






