SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus penjual narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya Gang Gapura, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Hari Sabtu (23/5/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Penjual sabu itu berinisial DZH alias Dedi (40) warga Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Penangkapan Pelaku Dedi berawal adanya informasi dari masyarakat kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tin Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Sabtu (23/5/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Pelaku Dedi sedang berjalan sendirian di Gang Gapura tersebut dan menemukan barang bukti 2 paket narkotika diduga jenis sabu, dari tangan kanan ditemukan 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu.
Lalu dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp merk Oppo. Diinterogasi, Pelaku Dedi mengakui barang bukti sabu dengan berat kotor atau Bruto bertotal 2,85 gram itu miliknya sehingga Pelaku Dedi dan semua barang bukti diboyong ke Ruangan Satres Narkoba.
“Pelakuk DZH sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lalu akan di tahan di RTP Mako Polres Siantar untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPDA Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






