SIANTAR
JS alias Jeki (24) warga Jalan Siatas Barita,Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur hanya bisa pasrah digiring keruangan Satres Narkoba Polres Siantar setelah ketakutan dan ketahuan membuang narkotika jenis sabu saat didatangi di Jalan Kapten Piere Tandanean, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Hari Sabtu (23/5/2020) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Awalnya pagi itu masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Jeki sedang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Kapten Piere Tandean. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga,SH, MSi langsung memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 09.30 Wib Tim Opsnal melihat gerak gerik mencurigakan terhadap Pelaku Jeki yangsedang duduk jongkok diseputaran Jalan Kapten Piere Tandean tersebut. Lalu Tim Opsnal mendekati Pelaku Jeki yang berciri ciri persis diinformasikan masyarakat tersebut.
Saat itu Pelaku Jeki merasa ketakutan dan ketahuan membuang satu paket narkotika jenis sabu dari tangan kanannya. Melihat ituTim Opsnal langsung gerak cepat menangkap Pelaku Jeki dan menyuruh mengambil barang bukti sabu dengan berat bruto 0,41 gram yang dibuang nya itu. Diinterogasi Pelaku Jeki mengakui sabu itu miliknya sehingga Pelaku Jeki dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Pelaku JS alias Jeki sudah di tahan dan dikembangkan dalam mengungkap jaringan pelaku peredaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






