SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar kembali menuntaskan kasus tindak pidana kriminalitas. Dimana Hari Selasa (25/5/2020) sore Tim Libas meringkus dua Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial WS alias Wily (22) warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dan DN alias Pak Guru (44) warga Jalan Toba II, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan.
Kejadian tersebut terjadi Hari Senin (25/5/2020) siang sekitar pukul 12.00 wib di Jalan Darusalam Belakang Advent, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Awalnya kedua pelaku memukuli korban korban Alboni Gultom (19) warga Jalan Medan Simpang Rami, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar di Jalan Darusalam Belakang Advent, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota SiantarHari Senin (25/5/2020) siang sekitar pukul 12.00 wib.
Penganiayaan itu didasari antara korban dan salah satu pelaku sudah ada dendam pribadi. Akibat kejadian itu korban mengalami mata lebam, badan bagian belakang luka, dan bibir luka-luka. Tidak itu saja, Kedua pelaku juga nekat membawa kabur sepedamotor Yamaha Mio sporty warna hitam tanpa plat milik korban.
Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi nomor : LP / 24 / V / 2020 / sek Martoba. Setelah melakukkan olah TKP dan memeriksa keterangan korban dan saksi saksi, Tim Libas Polsek Siantar Martoba sore harinya berhasil meringkus kedua pelaku dengan barang bukti sepedamotor Honda CS One warna hitam tanpa plat.
“Kedua pelaku sudah ditahan di RTP Mako Polsek Siantar Martoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih,SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan