SIMALUNGUN
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap Pelaku Perjudian jenis Kim Hongkong di Afdeling 12 Bah Jambi III, Nagori Purwodadi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tepatnya di Warung Kopi (Warkop) milik Pak Suprayoto, Hari Sabtu (30/5/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku itu Mulyadi (30) Buruh Bangunan yang juga warga Afdeling 12 Bah Jambi III Nagori Purwodadi Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Penangkapan Pelaku Mulyadi berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Mulyadi melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di warkop milik Pak Suprayoto.
Dari Pelaku Mulyadi ditemukan barang bukti 1 Lembar Potongan kertas yang berisikan angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 Unit Handphone (Hp) Merek Nokia warna Hitam didalamnya terdapat angka angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, 1 Buah Bulpoin, Uang Pecahan Rp210.000 dan 1 buah Tafsir mimpi.
“Pelaku Mulyadi sudah ditahan di RTP Mako Polres Simalungun kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo. SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan