Media Online Jurnal X
Kamis, 25 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Para Pelaku dan barang bukti diapit Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Para Pelaku dan barang bukti diapit Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Berhasil Tangkap Sindikat Delapan Pelaku Pemalsuan STNK

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Juni 2020 | 23:40 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Tim Opsnal atau Tekab Satuan Reserse Kriminal (Satres Krim) Polres Tanjung Balai mengungkap sekaligus menangkap sindikat delapan pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi Hari Minggu (7/6/2020) mengatakan kedelapan pelaku itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP / 127 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 4 Juni 2020, TKP Jalan SM.Raja, Kelurahan Indra Sakti, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Bala ditangkap empat orang pelaku yakni M. Sabri alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Lusito alias Ilus (36) warga Pulo Raja Kabupaten Asahan, Rahmad Wahyudi alias Yudi (39) warga Desa Manis Dusun VI Kecamatan Pulo Raja Kabupaten Asahan dan Awaluddin Sitorus (52) warga Jalan Besar Sipori-pori Lk.VI Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari Pelaku Wahyudi diamankan barang bukti 6 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak, 100 lembar plastik tempat SNTK palsu, 1 buah printer merk Epson yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu, 1 unit layar monitor merk LG, 9 botol tinta, 20 lembar kertas yang digunakan sebagai bahan dasar pembuat STNK Palsu,1 unit alat scan merk Canon dan 1 unit CPU.

Kemudian dari Pelaku Sabri diamankan barang bukti 1 lembar STNK Palsu sepedamotor Yamaha RX King dan satu unit sepedamotor Yamaha RX King, dan dari Pelaku Awaluddin Sitorus diamankan barang bukti 1 lembar STNK palsu sepedamotor Yamaha Vixion serta 1 unit sepedamotor Yamaha Vixion

Selanjutnya berdasarkan LP Nomor : LP / 128 / VI / 2020 / SU / Res T.Balai tanggal 5 Juni 2020 di Jalan Beting Sei Silau, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ditangkap empat orang pelaku yakni Andri alias Andre Juntak (25) warga Jalan Sipori-pori Lk.VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, M.Iqbal alias Ikbal (24) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Burhanuddin Sirait alias Burek (36) warga Jalan Anwar Idris Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan Horis Fahmansyah Lubis alias Koling (42) warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari Pelaku Koling diamankan barang bukti 160 lembar STNK Palsu yang sudah di cetak, 65 lembar STNK palsu yang sudah cetak namun belum di potong, 5 botol tinta, 1  buah printer merk Hp yang digunakan mencetak STNK palsu, 1 unit keyboard, 1 alat pemotong kertas STNK palsu,1 unit layar monitor merk LG, 1 alat scan merk CANON, 20 lembar kertas yang digunakan bahan dasar pembuat STNK Palsu dan 1 unit CPU merk ACER. Serta dari Pelaku Andri diamankan barang bukti 1 lembar STNK Palsu sepedamotor honda Scoopy dan 1 Unit sepedamotor honda scoopy.

Dahlan menambahkan, tujuh orang pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs Pasal 263 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1, Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selambat lambatnya delapan tahun penjara dan Pelaku Awaludin Sitorus alias AS dipersangkakan melanggar pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs Pasal 263 ayat 1 dan atau Pasal 480 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

“Para tersangka itu sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kasubbag Humas itu mengkahiri.

Penulis : Irawan

Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri penutupan FASI XIII Tingkat Sumut
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

25 Juni 2026 | 13:25 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH menghadiri penutupan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI XIII)...

Read more
Peneliti PUSTAKA NOMMENSEN, Rindu Erwin Marpaung
BERITA

PUSTAKA NOMMENSEN: Mitigasi Jangan Baru Dibicarakan Setelah Pasar Dwikora Terbakar

25 Juni 2026 | 13:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pusat Studi Kebijakan Publik dan Politik (PUSTAKA NOMMENSEN) Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menilai kebakaran Pasar Dwikora harus menjadi...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin upacara Sertijab Kapolsek Sianțar Utara dari AKP Jahrona Sinaga, S.H kepada IPTU Nana Sandra, S.H,
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kapolsek Sianțar Utara dari AKP Jahrona Sinaga, SH kepada IPTU Nana Sandra, SH

25 Juni 2026 | 12:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat di lapangan apel, Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH pimpin upacara serah terima...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut dari DPW BKPRMI Provinsi Sumut
BERITA

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut dari DPW BKPRMI 

25 Juni 2026 | 09:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menerima penghargaan Tokoh Toleransi di Sumatera Utara (Sumut) dari Dewan Pengurus...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Penutupan FASI XIII Tingkat Provinsi Sumut

25 Juni 2026 | 13:25 WIB
BERITA

PUSTAKA NOMMENSEN: Mitigasi Jangan Baru Dibicarakan Setelah Pasar Dwikora Terbakar

25 Juni 2026 | 13:16 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Sertijab Kapolsek Sianțar Utara dari AKP Jahrona Sinaga, SH kepada IPTU Nana Sandra, SH

25 Juni 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima Penghargaan Tokoh Toleransi di Sumut dari DPW BKPRMI 

25 Juni 2026 | 09:10 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Bantu Cek Kadar Air Jagung Petani Binaan ke Bulog Pematangsiantar

25 Juni 2026 | 08:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Penyaluran BLT DBHCHT Tahap 1 Kepada Warga Penerima Manfaat

25 Juni 2026 | 08:08 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Binluh Dikmas Lantas kepada Pengendara Gojek di Jalan Pergaulan

25 Juni 2026 | 07:51 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek TKP Keluhan Warga Jalan Asrama Martoba

25 Juni 2026 | 07:36 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Sampaikan Sejumlah Program Prioritas dan Usulan Pembangunan Wujudkan Tanjungbalai Sebagai Sentra Perikanan kepada Gubernur Sumut

24 Juni 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Bantuan Kepada Pegagang Terdampak Kebakaran Pasar Dwikora 

24 Juni 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Kunjungan dan Audensi Kepala Kantor BPN Tanjungbalai 

24 Juni 2026 | 21:19 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Langgar Dengan Mediasi

24 Juni 2026 | 21:11 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep