SIANTAR
Pelaku Feb (19) pekerja home industri pembuatan kue Lumpia tak berkutik “dijemput” personil piket Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Siantar akibat perbuatannya nekat mencabuli bocah berumur empat tahun sebut saja bernama Cinta, Hari Kamis (11/6/2020).
Percabulan itu dilakukan Pelaku Feb terakhir kalinya Hari Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib disalah satu kamar di rumah milik Enni boru Tampubolon yang tak lain tempat kerjaan Pelaku Feb yang terletak di Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Siang itu pelapor diketahui ibu korban sedang tidur bersama korban dirumahnya kemudian korban terbangun dan meminta minum. Lalu pelapor dan korban sama-sama ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat itu korban menjerit kesakitan di arah kemaluannya. Keesokan harinya, Kamis (11/6/2020) pagi sekira pukul 08.00 WIB, korban sambil menunjuk ke arah kemaluannya mengatakan kepada pelapor : “mak, bang Feb masukkan burungnya kesini”.
Mendengar hal tersebut, pelapor langsung mencari Pelaku Feb untuk mempertanyakan cerita dari korban. Tidak lama kemudian Pelaku Feb berhasil ditemukan ditempat kerjaannya dan mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak tujuh kali dan terakhir kalinya dilakukan Pelaku Feb hari Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB disalah satu kamar ditempat kerjannya itu.
Tidak terima perbuatan bejat itu, pelapor langsung membawa korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar sehingga personil piket SPKT datang “menjemput” Pelaku Feb yang sudah diamankan warga kemudian mengamankan dengan memboyong ke Mako Polres Siantar.
“Benar, Pelaku Feb sudah diamankan dan akan dijerat melanggar Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Istiono, SIK dikonfirmasi wartawan Hari Jumat (12/6/2020) pagi.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






