SIMALUNGUN
Tiga pemakai narkotika jenis sabu di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun digulung Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun, Jumat (7/8/2020) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Ketiga pelaku itu, PG alias Sipayung (32) warga warga Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, BT alias Gayus (39) warga Bangun Dolok, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun dan MS alias Putra (27) warga Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
Awalnyabl pagi tu Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap Pelaku PG alias Sipayung dan BT alias Gayus memiliki narkotika diduga jenis sabu di Jalan Sipiso-piso, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dari penguasaan Pelaku Gayus diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip diduga berisi diduga narkotika jenis sabu dan dari Pelaku Sipayung juga ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu.
Diinterogasi Kedua Pelaku mengaku barang bukti sabu itu mau di gunakan bersama di rumah Pelaku Sipayung. Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penggeledahan dirumah Pelaku Gayus dan kembali ditemukan barang bukti 1 set alat hisap sabu (Bong).
Kedua Pelaku kembali diinterogasi mengaku sabu itu dibeli bersama Pelaku MS alias Putra yang saat itu pulang kerumahnya dan akan kembali kerumah Pelaku Sipayung untuk menggunakan atau mengisap sabu tersebut bersama-sama.
Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pencarian dan berhasil menangkap Pelaku Putra dirumahnya di Jalan Merdeka Atas, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Dirumah itu Tim Opsnal Satres Narkoba tidak berhasil menemukan barang bukti narkotika. Pelaku Putra mengaku barang bukti sabu yang ditemukan dari kedua pelaku dibelinya dari seorang laki laki berinisial PTR untuk digunakan bersama sama. Adanya barang bukti itu ketiga pelaku diboyong ke ruangan Satres Narkoba.
“Ketiga Pelaku sudah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun dan barang bukti 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 1 set alat hisap sabu atau bong, 1 buah mancis warna kuning terpasang jarum dan 2 unit Hp diamankan penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






