MEDAN II
Polisi menangkap pria bernama Frandika Adi Wijaya alias Ginting (32) diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar.
Frandika ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 14 paket sabu berat total 2,76 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp150 ribu diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menggunakan metode undercover buy atau penyamaran untuk mengungkap transaksi narkotika yang dilakukan tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai calon pembeli dan memesan sabu kepada Frandika senilai Rp100 ribu.
Frandika yang tidak mengetahui bahwa calon pembelinya merupakan anggota kepolisian kemudian datang ke lokasi yang telah ditentukan. Ia disebut menyerahkan satu paket sabu sesuai pesanan.
Namun, transaksi tersebut justru menjadi jebakan. Begitu sabu berpindah tangan, personel yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan terhadap Frandika.
“Begitu pelaku berhasil bertransaksi dengan anggota kami, tim yang sudah siap di lokasi langsung menangkap tersangka,” ujar Andy Arisandi, Sabtu (12/9/2026).
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan terhadap Frandika. Hasilnya, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,76 gram serta uang tunai Rp150 ribu.
Kepada penyidik, Frandika mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang disebut bernama Kopet.
Polisi kini masih memburu dan mendalami keberadaan Kopet yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.
Andy mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu tersebut.
“Untuk Kopet, masih dalam proses pengerjaan tim opsnal,” tutur Andy.
Saat ini, Frandika beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ROM)






