MEDAN II
Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Seluruh masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan agar tetap aman, tertib, dan nyaman.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan GBKP Runggun Jadi Meriah, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Robi, Perda tersebut hadir untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar dapat menjalani kehidupan sehari-hari dalam suasana yang tenteram dan tertib.
“Perda ini dibuat untuk menjamin Ketentraman dan Ketertiban Umum bagi masyarakat. Perlu diingat, Trantibum ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi tanggungjawab kita semua,” ujar Robi.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Trantib Kecamatan Medan Tuntungan Junaidi Sembiring, Lurah Mangga Feri Tarigan serta perwakilan Satpol PP Kota Medan Fernandus Situmeang itu, Robi meminta masyarakat memahami cakupan Perda Trantibum secara lebih luas.
Ia mengingatkan, pelanggaran Trantibum tidak hanya sebatas aktivitas yang menimbulkan kebisingan atau perilaku mabuk-mabukan di lingkungan permukiman.
“Melanggar Trantibum itu aspeknya sangat luas. Jadi kita jangan hanya berpikir kalau yang melanggar Trantibum itu hanya mereka yang menghidupkan suara musik dengan suara keras hingga larut malam atau mabuk-mabukan di lingkungan tempat tinggal masyarakat saja, tetapi lebih dari itu,” katanya.
Robi kemudian menyoroti persoalan bangunan yang didirikan di atas parit atau drainase.
Menurutnya, keberadaan bangunan di atas drainase dapat menyebabkan penyempitan saluran air sehingga mengganggu fungsi drainase dan berpotensi menimbulkan persoalan di lingkungan masyarakat.
“Perlu kita pahami, sesungguhnya mendirikan bangunan di atas drainase juga melanggar Trantibum,” tegas Robi yang juga Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan tersebut.
Selain bangunan di atas drainase, Robi turut menyoroti aktivitas pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan.
Ia menegaskan trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Ketika badan trotoar digunakan untuk menempatkan barang dagangan, hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas pedestrian tersebut ikut terganggu.
“Kita lihat sekarang, kawan-kawan kita yang jualan, dagangannya maju kurang maju dari tokonya, dagangannya sampai diletakkan di atas trotoar. Ini kan merampas hak pejalan kaki, karena trotoar itu hak pejalan kaki,” ujarnya.
Robi menilai penggunaan trotoar untuk berdagang tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Jadi jelas, tindakan berdagang atau menjajakan dagangan di atas trotoar itu juga sudah melanggar Trantibum,” sambungnya.
Karena itu, Robi mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum mulai dari lingkungan masing-masing.
Ia juga meminta perangkat kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan agar lebih aktif dan responsif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait gangguan Trantibum.
“Perangkat kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan juga harus berperan aktif dan responsif dalam menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum. Bila ada aduan dari masyarakat, segera bertindak. Pemerintah harus hadir apabila ada masyarakat yang merasa terganggu ketentramannya,” pungkasnya. (ROM)






