SIMALUNGUN
Rusman alias Manuk (35) warga Kampung Sederhana Huta II, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkoba bersama dua rekannya, Dirja (23) warga Huta I, Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan AH alias Manda (30) Dusun I Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau pesta sabu diringkus Polsek Perdagangan, Kamis (13/8/2020) pagi sekira pkl 10.00 WIB.
Pagi itu awalnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia menerima informasi di rumah tersangka Manuk sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkoba. Selanjutnya Kapolsek memperintakan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Lalu sekira pukul 10.00 Wib Tim Opsnal berhasil menggerebek rumah Tersangka Manuk. Hanya saja saat itu tersangka Manuk sempat membuang 1 Jaket warna hijau keluar rumahnya dari atap kamar mandi rumahnya. Mengetahui itu Tim Opsnal langsung menangkap tersangka Manuk dan dua rekannya, Dirja dan Manda didalam rumah itu diduga baru selesai mengkonsumsi atau mengisap narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal menyuruh tersangka Manuk mengambil jaket yang dibuang nya itu dan setelah digeledah ternyata didalam jaket itu ada barang bukti 47 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (bruto) 59,69 gram, 7 plastik klip kosong, 1 set bong / alat hisap sabu, 2 buah mancis, 2 unit HP, 1 buah buku catatan / block notes dan Uang Rp190.000.
Diinterogasi, tersangka Manuk mengaku jaket itu miliknya dan barang bukti sabu didalam jaket nya itu juga miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki diketahuinya berinisial KB. Hanya saja tersangka Manuk tidak mengetahui alamat laki-laki berinisial KB karena selama ini KB mengantar pesanan sabu kepadanya di daerah Simpang Kuba, Kota Perdagangan.
Tersangka Manuk dan kedua rekannya serta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian diserahkan kepada Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini Pihak Polsek Perdagangan dan Satres Narkoba berupaya melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan diatasnya kemudian para tersangka akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






