SIANTAR
Setelah sekian lama terkesan diam, Hari Rabu (26/8/2020) malam sekira pukul 21.45 Wib Sat Reskrim Polres Siantar melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus Edianto (52) warga Jalan Kiyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat diduga menyambi juru tulis (Jurtul) jenis Hongkong.
Tersangka sehari harin nya akrab dipanggil Guru ditangkap di Warung Kopi (Warkop) Yono yang terletak di Jalan Atletik Ujung, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa tersangka Guru melakukan perjudian jenis Hongkong dengan menyambi Jurtul. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Rabu (26/8/2020) malam sekira pukul 21.45 Wib Sat Reskrim melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras berhasil meringkus tersangka Guru lagi duduk duduk minum kopi di Warkop Yono itu.
Dari tersangka Guru diamankan barang bukti 1 unit Handphone (Hp) merek Oppo warna pink berisikan tebakan angka jenis hongkong, uang tunai Rp52.000, Buku Tabungan BNI dann ATM BNI. Diinterogasi tersangka Guru mengaku melakukan perjudian Hongkong ke situs online CERITARAJA.COM (Rajatoto). Lalu tersangka Guru dan barang bukti diboyong ke Ruangan Sat Reskrim.
“Tersangka Edianto alias Guru sudah diamankan untuk dilakukan pengembangan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Kamis (27/8/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan