SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyian” NG alias Nando (47) warga Pantai Timur, Kecamatan Siantar Timur perihal kepemilikan narkotika jenis sabu membuat Pengedar Sabu dan Ganja Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara berinisial UP alias Ucok ikut diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar, Kamis (3/9/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Awalnya sore itu masyarakat memberikan informasi bahwa Tersangka Nando menjual sabu disalah satu rumah di Jalan Wampu Jaya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Kamis (3/9/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah dengan masuk melalui pintu depan rumah yang terbuka dan diruangan tamu berhasil meringkus Tersangka Nando. Dari kantong celana kanan tersangka Nando ditemukan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp), diruangan kamar dan diatas meja ditemukan 1 bungkus plastik klip, 1 buah bong dan 1 Hp.
Kemudian dari dalam lemari kain ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan Bruto 0.48 Gram. Diinterogasi Tersangka Nando mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka UP alias Ucok. Saat tersangka Nando dibawa keluar rumahnya untuk dilakukan pengembangan ternyata tersangka Ucok berada didepan rumah itu sehingga Tim Opsnal langsung meringkusnya.
Hanya saja dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka Ucok ditemukan kunci rumahnya. Begitupun Tersangka Ucok mengaku yang memberikan sabu kepada Tersangka Nando. Melihat adanya kunci rumah itu, Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka kerumah tersangka Ucok di Jalan Wahidin.
Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah itu ditemukan barang bukti dari ruangan kamar 2 buah mancis dan 2 buah plastik klip kosong kemudian dari rak diruangan dapur ditemukan 1 buah tutup botol lengkap dengan pipet dan pipa kaca bekas bakar sabu, dari atas lemari diruangan dapur ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 1.08 Gram.
Diinterogasi Tersangka Ucok mengakui ganja itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong kedua tersangka dan semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Kedua tersangka, NG alias Nando dan UP alias Ucok sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






