SIMALUNGUN II
Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Kabel Tembaga di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera, KEK Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sabtu (20/6/2026).
Tiga orang pelaku diringkus yakni Tansa Abrari (24) sebagai Operator Boiler PT. Basic International Sumatera warga Dusun ll Desa Lubuk Besar Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Baru Bara, Robi Pratama (31) Operator Boiler PT. Basic International Sumatera warga Dusun Martubung Desa Lubuk Ulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dan Reza Amrizal (23) Operator Boiler PT. Basic International Sumatera warga Huta lll jalan Sederhana Nagori Perdagangan ll Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Sedangkan 1 lagi masih dalam penyelidikan atau lidik inisial DGS (23) Operator Boiler PT. Basic International Sumatera warga Serbelawan Kabupaten Simalungun.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/135/VI/2026/SPKT/Polsek Bosar Maligas/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 19 Juni 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/135/VI/2026/Reskrim pada tanggal yang sama.
Adapun peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) malam sekira pukul 23.30 WIB di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera, KEK Sei Mangkei, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Korban atau pelapor dalam kasus ini adalah Zhan Wei seorang karyawan swasta yang bekerja di kawasan tersebut.
Berdasarkan kronologis kejadian, pada Jumat (19/6/2026) pagi sekira pukul 09.00 WIB, pelapor hendak mengambil kabel tembaga di dalam ruangan pompa air PT Basic International Sumatera. Namun saat di TKP, pelapor mendapati kabel tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Kemudian Pelapor bersama para saksi memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui pelaku yang mengambil kabel tembaga itu.
Dari hasil pemeriksaan rekaman, terlihat empat orang laki-laki diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi pada Kamis malam (18/6/2026) malam sekitar pukul 23.35 WIB. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui kabel tembaga yang hilang sepanjang kurang lebih 50 meter dengan estimasi kerugian mencapai Rp40.000.000.
Esok harinya, Jumat (19/6/2026) Pelapor mewakili pihak Perusahaan melaporkan kejadian ke Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/ 135 /Vl/2026/SPKT/POLSEK BOSAR MALIGAS/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 19 Juni 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (20/6/2026) sore sekira pukul 15.00 Wib Kapolsek Bosar Maligas IPTU Soni Silalahi mendapakan informasi dari pihak perusahaan PT. Basic bahwa 3 orang diduga pelaku yang bekerja sebagai operator di PT. Basic International Sumatera masuk shift untuk bekerja seperti biasa.
Atas informasi Kapolsek, Kanit Reskrim langsung mengamankan ke 3 pelaku tersebut dan membawa ke Mako Polsek Bosar Maligas. Diinterogasi ke 3 pelakumengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian didalam ruangan pompa air PT. Basic International Sumatera KEk Sei Mangkei yaitu berupa kabel tembaga milik PT. Basic International Sumatera bersama seorang temannya inisial DGS menggunakan 2 unit sepedamotor dan tas ransel warna merah untuk menyembunyikan serta membawa kabel tembaga yang berhasil dipotong-potong pelaku.
Adanya pengakuan tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox BK 2225 TBY dan 1 buah tas ransel merah yang diduga digunakan saat melakukan kejahatan.
“Saat ini ke 3 pelaku sudah diamankan guna dilakuakn pemeriksaan dan satu orang lagi masih lidik. Para pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g KUH.Pidana” Kata Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Silalahi. (JX)






