SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial IDD (17) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis sabu gerak cepat (Gercep) diringkus dipinggiran sungai Sukosari Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (18/6/2026) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (20/6/2026) malam menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.
Awalnya, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H. M.H menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan pinggiran sungai Huta III Sukosari.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (18/6/2026) siang sekira pukul 13.00 WIB Kanit Intel AIPTU Ipran Saragih bersama tim opsnal berhasil meringkus tersangka IDD di lokasi pinggiran sungai tersebut dengan barang bukti berupa 8 plastik klip kecil bening diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 1,78 gram, 1 plastik klip sedang berisi diduga sabu, 20 plastik klip kecil kosong, dan 10 plastik klip sedang kosong.
Selain itu, turut diamankan 1 skop terbuat dari botol aqua, 1 timbangan kecil warna hitam tanpa merk, 1 unit handphone (HP) merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna biru, 1 alat hisap bong terbuat dari gelas minuman merk OH5, serta 1 powerbank warna hitam tanpa merk.
“Pelaku IDD beserta seluruh barang bukti sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat pelaku berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus ini akan disesuaikan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (*/JX)






