TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil gagalkan residivis Narkotika inisial DI warga Jalan Pala (42) dan teman wanitanya RS (32), warga Jalan Meranti diduga edarkan sabu.
Kedua tersangka tersebut diringkus di sebuah ruko Harapan Indah, Jalan Koperasi Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi pada Sabtu siang (13/6/2026) siang pukul 11.00 Wib.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H dalam keterangannya mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Dan setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti”, ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Kemudian pada Sabtu siang (13/6/2026) siang pukul 11.00 Wib kedua tersangka berhasil diringkus.
Lalu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip besar dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 18,47 gram, 2 unit timbangan digital, 3 pipet berbentuk sekop, satu unit handphone (HP), 1 plastik klip kosong, 1 kotak kacamata, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Diinterogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T sehingga kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
“Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Jimmy mengakui. (PS)






