SIANTAR
Setelah sebelumnya seorang gadis 15 tahun dijual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang, kini Aplikasi MiChat membuat Aira Wardani (24) tukang urut atau terapis Ahel Oukup Massage dan Salon Kompleks Griya, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun menjadi korban penggelapan seorang pria bernama Fery yang mengaku warga Kota Medan, Selasa (8/9/2020) malam sekira pukul 22.00 Wib.
Penggelapan itu terjadi di Hotel Grand Mega Kompleks Megaland Jalan Sanganualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Awalnya korban merupakan warga Jalan Medan Simpang Koperasi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar berkenalan dengan Fery melalui Aplikasi MiChat. Hari Selasa (8/9/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib korban ditelepon Fery untuk diberitahu keberadaannya sudah di Kota Siantar tepanya kedai kopi Koktong Bawah Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Barat.
Korban sudah status ini satu anak itu pun langsung merental sepedamotor Honda CB BK 4702 WAG milik temannya Ronaldo Manik kemudian pergi ke Koktong Bawah. Beberapa menit ngobrol, keduanya pun pergi jalan jalan keliling Kota Siantar dan disitu keduanya sepakat untuk Check Inn ke Hotel.
Lalu malam harinya sekira pukul 19.15 Wib keduanya Check Inn untuk memesan kamar No.209 di Hotel Grand Mega yang terletak di Kompleks Megaland dengan menggunakan nama Ronald Manik. Sekitar 30 menit didalam kamar, keduanya kembali pergi berboncengan makan malam ke Cafe Jerapah Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara. Saat itu korban meninggalkan tas berisi uang Rp500 ribu, Kartu ATM dan Jam Tangan merek Rolex didalam kamar.
Sembari makan malam di Caffe Jerappah, korban memberikan Handphone (Hp) nya merek Vivo Y93 kepada Fery. Sekitar pukul 22.00 Wib keduanya pun ke Hotel Grand Mega. Hanya saja setiba di Hotel, korban disuruh duduk di Lobi sebelah kiri pintu masuk Hotel itu kemudian Fery masuk ke kamar dengan alasan mau mengambil barang karena Om atau Paman nya mau datang mengambil barang tersebut.
Berselang beberapa menit Fery menemui korban. Setelah berpura pura menelepon seseorang yang diakui Om nya, Fery menyuruh korban masuk ke kamar dengan alasan Om nya mau datang. Saat di kamar, korban terkejut melihat barang barang didalam tas nya itu sudah hilang. Merasa curiga, korban langsung keluar kamar menuju lobi tapi saat itu korban sudah tidak menemukan keberadaan Fery. Tidak itu saja, sesuai pengakuan salah satu satpam bahwa Fery sudah pergi membawa sepedamotor yang diparkirkan di parkiran depan hotel itu. Tidak terima kejadian itu, esok siang harinya Rabu (9/9/2020) sekira pukul 14.00 Wib korban memutuskan membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Timur.
“Kanit Reskrim Langsung Bawa Korban Olah TKP
Kapolsek Siantar Timur IPTU Rudi Panjaitan yang ketepatan berada di kantor nya memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU Krisman Sembiring menerima laporan pengaduan korban itu. Setelah menginterogasi, Kanit Reskrim AIPTU Krisman Sembiring bersama seorang penyidik pembantu atau juru periksa (Juper) langsung membawa korban melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Hotel Grand Mega.
Sesuai pengakuan salah satu kasir hotel membenarkan korban dan Fery ada memesan kamar No.209 dengan menggunakan nama Ronaldo Manik bahkan juga kedatangan korban dan Fery ada terekam CCTV di Hotel tersebut. Lalu korban dan seorang Juper dibawa untuk melihat rekaman CCTV.
“Aku kenal si Fery itu melalui aplikasi MiChat. Saat itu di Hotel kami belum ada bersetubuh karena si Fery mengajak makan malam. Aku kayaknya kenak Hipnotis karena gampang kali menuruti apa yang dikatakan si Fery itu apalagi saat tahu barang barang ku hilang aku langsung kayak kebingungan,”kata korban Aira Wardani ditemui ditempat kerjaannya sebelum membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Timur.
Sementara itu Kapolsek Siantar Timur IPTU Rudi Panjaitan dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan korban tersebut dan juga telah melakukan olah TKP. “Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi,”ujar Rudi Panjaitan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






