SIANTAR
Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar Akhirnya kembali meringkus Syarifuddin Saragih alias Bos diduga pengedar narkotika jenis sabu dan rekannya, Abay (30) warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Ruslan Batubara (44) warga Jalan Tanah Jawa Gang Kuil, Kecamatan Siantar Utara.
Ketiga nya diringkus di Perladangan Jalan Tanjung Pinggir Gang Palia, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (12/9/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.

Penangkapan Si Bos itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Perladangan Jalan Tanjung Pinggir sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan Si Bos. Setelah dilakukan penyelidikan, Hari Sabtu (12/9/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal melihat ada satu unit mobil jenis Daihatsu keluar dari Perladangan itu.
Kasatres Narkoba pun memperintahkan mengikuti mobil itu kemudian setiba di Jalan Tanjung Pinggir, Kasatres bersama Tim nya langsung menghentikan laju mobil itu. Hanya saja Si Bos tidak mau keluar dari dalam mobil. Begitupun setelah ditunggu sekitar 30 menit, Si Bos bersedia untuk keluar dari dalam mobil itu.
Dari dalam barang bukti tas sandang warna coklat merk Levis miliknya Si Bos ditemukan uang sebanyak Rp7.970.000, surat surat karcis SPSI, KTA an. Syarifuddin Saragih, 1 blok kwitansi, 1 paket narkotika di duga narkotika jenis shabu dengan bruto 0.25 Gram kemudian dari tangan nya ditemukan 1 unit Handphone (HP) Nokia dan dari dalam mobil ditemukan 1 unit HP Xiomi.
Lalu Kasatres Narkoba langsung melakukan pengembangan dengan membawa Si Bos ke Perladangan yang diketahui milik Si Bos. Setelah pintu Perladangan yang tidak terkunci dibuka, Tim Opsnal berhasil meringkus dua rekannya, Abay dan Ruslan. Dari Perladangan itu Tim Opsnal menemukan barang bukti di atas tanah 1 buah plastik klip berisi 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 buah kotak rokok sampoerna berisi 2 paket narkotika di duga narkotika jenis shabu.
Kemudian didalam plastik warna hijau ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, dan dari bagasi sepedamotor yang parkir di dalam lokasi perladangan itu di temukan 2 paket di duga narkotika jenis shabu sehingga total berat kotor atau bruto sabu itu 1,05 Gram, 9 sembilan plastik klip, uang sebanyak Rp240.000 dan di dalam rumah yang berada di lokasi perladangan itu ada 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu. Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal memboyong Si Bos dan kedua rekannya serta semua barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Ketiganya, Syarifuddin Saragih alias Bos, Abay dan Ruslan Batubara sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus akan dikembangkan lalu akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Senin (14/2020) malam sekira pukul 23.15 Wib.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






