Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Oktober 2020 | 13:34 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

PEMATANGSIANTAR

Usaha pembelaan Jonggi Gultom, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo secara lisan memohon supaya hakim memutuskan hukuman seringan ringannya terhadap kliennya, Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) berinisial ARA (17) yang nekat mencabuli dan menjual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang seharga Rp300 Ribu melalui aplikasi MiChat membuahkan hasil.

Tepat hari Kamis (15/10/2020) kemarin Hakim Tunggal, Vivi Siregar, SH memutuskan hukuman ABH ARA selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

Vivi tidak sependapat tuntutan hukuman ABH ARA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, SH yakni 10 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja Selama 6 bulan penjara.

Begitupu, Vivi sependapat dengan JPU Ana Lusiana bahwa berdasarkan fakta persidangan ABH ARA terbukti  bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menyuruh melakukan ekploitasi secara seksual sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama dan Kedua Penuntutan Umum.

Hal memberatkan ABH ARA diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu belum pernah dihukum sedangkan hal hal memberatkan ABH ARA tidak berterus terang di Pengadilan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Perbuatan bejat ABH ARA terhadap saksi korban sebut saja bernama Mawar (15) pada hari pada Sabtu (5/9/2020) malam.

Usai membacakan vonis tersebut, Hakim Tunggal Vivi Siregar, SH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ABH ARA dan JPU Anna Lusiana, SH berpikir pikir untuk memberikan tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ABH ARA tersebut kemudian menutup persidangan.

“Benar Klien kami, ABH ARA sudah di Vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan,”ujar Jonggi Gultom,SH PH Prodeo ABH ARA dikonfirmasi Hari Jumat (16/10/2020) sore.

Jonggi juga membenarkan pihaknya dan JPU diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atas vonis ABH ARA tersebut. “Kami masih berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis klien kami, ABH ARA itu,”kata Jonggi singkat.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita