Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Oktober 2020 | 13:34 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

PEMATANGSIANTAR

Usaha pembelaan Jonggi Gultom, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo secara lisan memohon supaya hakim memutuskan hukuman seringan ringannya terhadap kliennya, Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) berinisial ARA (17) yang nekat mencabuli dan menjual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang seharga Rp300 Ribu melalui aplikasi MiChat membuahkan hasil.

Tepat hari Kamis (15/10/2020) kemarin Hakim Tunggal, Vivi Siregar, SH memutuskan hukuman ABH ARA selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

Vivi tidak sependapat tuntutan hukuman ABH ARA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, SH yakni 10 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja Selama 6 bulan penjara.

Begitupu, Vivi sependapat dengan JPU Ana Lusiana bahwa berdasarkan fakta persidangan ABH ARA terbukti  bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menyuruh melakukan ekploitasi secara seksual sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama dan Kedua Penuntutan Umum.

Hal memberatkan ABH ARA diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu belum pernah dihukum sedangkan hal hal memberatkan ABH ARA tidak berterus terang di Pengadilan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Perbuatan bejat ABH ARA terhadap saksi korban sebut saja bernama Mawar (15) pada hari pada Sabtu (5/9/2020) malam.

Usai membacakan vonis tersebut, Hakim Tunggal Vivi Siregar, SH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ABH ARA dan JPU Anna Lusiana, SH berpikir pikir untuk memberikan tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ABH ARA tersebut kemudian menutup persidangan.

“Benar Klien kami, ABH ARA sudah di Vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan,”ujar Jonggi Gultom,SH PH Prodeo ABH ARA dikonfirmasi Hari Jumat (16/10/2020) sore.

Jonggi juga membenarkan pihaknya dan JPU diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atas vonis ABH ARA tersebut. “Kami masih berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis klien kami, ABH ARA itu,”kata Jonggi singkat.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh dimulia pada hari Sabtu (6/12/2025) malam sekira...

Read more
Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan di Simpang Sidamanik
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum...

Read more
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB

PEMATANGSAINTAR II Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia, Jalan Bahagia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita