Media Online Jurnal X
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

Jonggi Gultom,SH PH ProdeoTerdakwa ABH ARA

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Oktober 2020 | 13:34 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

ABH ARA Divonis Hukuman 7 Tahun Penjara Cabuli dan Jual Pacar di MiChat

PEMATANGSIANTAR

Usaha pembelaan Jonggi Gultom, SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo secara lisan memohon supaya hakim memutuskan hukuman seringan ringannya terhadap kliennya, Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) berinisial ARA (17) yang nekat mencabuli dan menjual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang seharga Rp300 Ribu melalui aplikasi MiChat membuahkan hasil.

Tepat hari Kamis (15/10/2020) kemarin Hakim Tunggal, Vivi Siregar, SH memutuskan hukuman ABH ARA selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.

Vivi tidak sependapat tuntutan hukuman ABH ARA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, SH yakni 10 tahun penjara denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja Selama 6 bulan penjara.

Begitupu, Vivi sependapat dengan JPU Ana Lusiana bahwa berdasarkan fakta persidangan ABH ARA terbukti  bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menyuruh melakukan ekploitasi secara seksual sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama dan Kedua Penuntutan Umum.

Hal memberatkan ABH ARA diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu belum pernah dihukum sedangkan hal hal memberatkan ABH ARA tidak berterus terang di Pengadilan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Perbuatan bejat ABH ARA terhadap saksi korban sebut saja bernama Mawar (15) pada hari pada Sabtu (5/9/2020) malam.

Usai membacakan vonis tersebut, Hakim Tunggal Vivi Siregar, SH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada ABH ARA dan JPU Anna Lusiana, SH berpikir pikir untuk memberikan tanggapan apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis ABH ARA tersebut kemudian menutup persidangan.

“Benar Klien kami, ABH ARA sudah di Vonis selama 7 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dengan tetap di tahan dan denda Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan,”ujar Jonggi Gultom,SH PH Prodeo ABH ARA dikonfirmasi Hari Jumat (16/10/2020) sore.

Jonggi juga membenarkan pihaknya dan JPU diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atas vonis ABH ARA tersebut. “Kami masih berpikir pikir selama tujuh hari ini untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis klien kami, ABH ARA itu,”kata Jonggi singkat.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share21Tweet13SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak S.H. S.I.K. M.H saat santuni Anak Yatim
BERITA

Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tahun 2026, Kapolres Pematangsiantar Santuni Anak Yatim

3 September 2026 | 12:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tahun 2026 bertempat di Masjid Safarul Qadri Mako Polres...

Read more
piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane AIPTU Hotlan Damanik selesaikan dugaan penganiayaan di Jalan SM. Raja
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bane AIPTU Hotlan Damanik selesaikan dugaan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Tong Marimbun Aipda Saut Haloho melaksanakan monitoring pemeriksaan kesehatan gratis kepada masyarakat
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Tong Marimbun Aipda Saut Haloho melaksanakan monitoring pemeriksaan kesehatan gratis...

Read more
Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH melaksanakan kegiatan sambangi warga Jalan Parapat
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH melaksanakan kegiatan sambangi warga Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kadispora Buka Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Daftar ke PBSI

3 September 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tahun 2026, Kapolres Pematangsiantar Santuni Anak Yatim

3 September 2026 | 12:18 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Karyawan PJKA Luka Luka Disambar Kereta Api Diperlintasan Jalan Tambun Timur

2 September 2026 | 23:50 WIB
BERITA

Kapolsek TBS Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungbalai

2 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Sihumas Polres Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik di Polda Sumut

2 September 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

2 September 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm

2 September 2026 | 23:18 WIB
BERITA

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 81, Kejari Tanjungbalai Gelar Upacara dan Perayaan Sederhana

2 September 2026 | 23:14 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis