SIANTAR
Terdakwa Suheri Sihombing (28) warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dituntut hukuman selama 13 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar Christanto, SH dalam sidang perkara pembunuhan suami mantan wartawan, Vecky Erwanto Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (27/10/2020).
JPU Christanto mengatakan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Suheri terbutki bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan” melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa Suheri telah mengakibatkan kematian terhadap Korban warga Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, terdakwa Suheri belum ada perdamaian terhadap keluarga korban dan menimbulkan perasaan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa Suheri mengakui perbuatannya.
Perbuatan itu dilakuan terdakwa Suheri pada hari Sabtu (28/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya depan Apollo. Awalnya korban berangkat dari rumahnya untuk mengambil pisang di Lorong II Parluasan, Kecamatan Siantar Utara. Setelah mengambil pisang, korban dan saksi Andreas Valentino Samosir berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Warung Sopie.
Saat keduanya makan mie di warung itu tiba tiba datang terdakwa memesan mie kwitiwo tanpa telur kepada saksi Muhammad Yusuf sebagai pemilik warung dan duduk berhadapan dengan korban dan saksi Andreas. Tidak lama kemudian saksi Muhammad Yusuf mengatakan pesanan mie terdakwa sudah siap dimasak. Terdakwa pun berdiri hendak membayar.
Ketika itu terdakwa mendengar perkataan korban “Awas Pencarian mu hilang”. Terdakwa tersinggung dan mengambil sebilah pisau yang disimpang dipinggang sebelah kanan nya kemudian langsung menusukkan kebagian perut korban. Saksi Andreas langsung mendorong meja didepan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan pisau kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas langsung menghindar dan lari keluar dari dalam warung tersebut.
Terdakwa kembali menghampiri korban dan menusuk pisau itu kebagian badan korban yaitu dada namun saat itu saksi Andreas melihat korban melakukan perlawanan dengan melempar kursi kepada terdakwa. Saksi Andreas masuk kedalam warung itu dan mengambil air panas lalu menyirimkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengejar saksi Andreas dan saksi Andreas menyiramkan air panas itu kepada terdakwa sembari lari keluar dari dalam warung mencari warga sekitar untuk minta tolong.
Tidak lama kemudian saksi Andreas kembali lagi ke dalam warung mengambil akuarium dan melemparkan kepada terdakwa. Mengetahui itu ,terdakwa langsung datang kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas bergegas keluar dari dalam warung untuk menghindar dari terdakwa tersebut, namun terdakwa masih tetap berada di dalam warung tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban yang masih didalam warung dan melakukan penusukan terhadap bagian badan korban yaitu bawah leher belakang dan mengenai tangan dengan berulang ulang kali menggunakan pisau.
Saksi Andreas tetap minta tolong kepada warga setempat dan tidak berapa lama kemudian warga setempat banyak berdatangan. Melihat itu terdakwa langsung keluar dari warung tersebut dan berjalan menuju Alfarmat yang ada dekat kejadian tersebut untuk mengambil sepedamotor miliknya. Saksi Andreas mendatangi korban kedalam warung tersebut dan membawa yang dilihatnya masih kondisi hidup RS VitaI Insani bahkan masih bisa bercerita dengan korban dirumah sakit tersebut. Namun tidak beberapa lama korban telah meninggal dunia
Sementara itu Terdakwa Suheri melalui Pengacara atau Penasehat Hukum (PH) Prodeo, Besar Banjarnaho, SH mengatakan klien nya akan mengajukan nota pembelaan atau Pledoi tertulis.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH menunda persidangan hingga hari Senin (2/11/2020) dengan agenda pembacaan Pledoi Pengacara Pledoi Terdakwa Suheri kemudian menutup persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan