SIANTAR
Kepala Satuan reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSi berhasil memimpin penangkapan Ali (36) diketahui Adik salah satu Bandar shabu di Rambung Merah bernama Candra setelah adanya pengakuan atau “nyanyi” Ahmat (32) warga Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (6/11/2020) sore sekira pukul 17.30 Wib.
Awalnya siang sekira pukul 14.30 Wib David bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Ahmat disalah satu Kios Tukang Jahit yang terletak di Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar. Dari Pelaku Ahmat ditemukan barang bukti di kantong celana belakang sebelah kanan 1 buah dompet warna coklat didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis shabu.
Kemudian 1 Unit Hp ditemukan dari atas meja mesin jahit, dari atas lantai didekat kakinya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor (bruto) 1.50 Gram. Diinterogasi Pelaku Ahmat mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari Pelaku Ali warga Rambung Merah. Selanjut David bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari Pelaku Ali.
Lalu sore harinya sekira pukul 17.30 Wib David berhasil meringkus Pelaku Ali di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Saat itu Pelaku Ali membuang Shabu dari tangan sebelah kirinya dan mencoba melarikan diri. Tim Opsnal dengan gerak cepat menggalkan dengan meringkus Pelaku Ali dan mengamankan barang bukti 1 paket Shabu bruto 1,30 gram yang sudah sempat dibuangnya itu.
Pelaku Ali mengaku shabu itu miliknya sehingga David memperintahkan Tim Opsnal mya memboyong Pelaku Ali dan Ahmat serta semua barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2020) sore mengatakan pihaknya sudah melakukan pengembangan ke rumah Pelaku Ali setelah menerima informasi masih ada disimpan seratusan kilogram ganja tetapi tidak ditemukan lagi karena diduga sudah dipindahkan setelah mendapatkan informasi penangkapan.
“Tadi siang kita sudah temukan lokasi rumah Pelaku Ali tapi kita hanya temukan bekas goni saja. Pelaku Ali itu adiknya si Candra yang duluhnya ditangkap Polda Sumut (Poldasu). Keduanya hingga ini sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata David Sinaga mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






