PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil meringkus pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram di Hotel Sikhar Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka tersebut inisial BRRS alias Bobi (30) warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Penginapan Sikhar Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di Penginapan Sikhar tersebut, pada Minggu (21/6/2026) dini hari sekira Pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil meringkus tersangka BRRS alias Bobi sedang bermain Handphone (HP) didepan pintu Kamar No. 88.
Selanjutnya Tim Opnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan didalam kamar tersebut didampingi Petugas Hotel bernama Agi Pramaja. Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tempat tidur kamar yang di sewa tersangka Bobi berupa 4 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram, dan 1 bungkus plastik klip kosong, di temukan juga 1 unit HP merk Redmi warna putih dari tangan sebelah kanan tersangka Bobi serta uang tunai sebesar Rp. 320.000,00 dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka Bobi.
Diinterogasi tersangka BRRS alias Bobi mengaku pemilik barang bukti tersebut dan sabu diperolehnya dari seorang laki laki inisial K yang berada di Medan (dalam lidik). Adanya pengakuan tersebut tersangka BRRS alias Bobi beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka BRRS alias Bobi sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2006 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






