SIANTAR
Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar berhasil mengungkap sekaligus meringkus Bambang Surya Damanik alias Bembeng (31) diketahui narapidana atau Napi Asimilasi diduga mencuri di rumah milik Sahat Maruhum Sinaga di Jalan Medan Km 4,5 Gang Pendidikan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (7/11/2020) dini hari sekira pukul 00.15 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIk melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH dikonfirmasi mengatakan penangkapan Pelaku Bembeng itu didasari Laporan Polisi No. Pol.: LP / 54 / X / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba, tanggal 31 Oktober 2020 oleh pelapor sekaligus korban Sahat Maruhum Sinaga (44).

Kapolsek menjelaskan, pencurian itu terjadi hari Sabtu (31/10/2020) dini hari dan baru diketahui pagi harinya sekira pukul 06.00 Wib. Pagi itu isteri korban bangun tidur kemudian membangunkan anaknya yang tertidur diruangan tamu depan lemari televisi sembari menanyakan keberadaan Handphone (Hp) Android nya.
Namun anak korban mengaku tidak mengetahui Hp tersebut bahkan saat bersamaan anak korban juga baru menyadari Hp Android miliknya turut hilang. Korban bersama isteri dan anaknya melakukan pengecekan disekitaran rumah lalu isteri dan anaknya terkejut melihat jendela belakang rumah sudah keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan didalam rumah itu, sejumlah barang barang sudah hilang yakni 1 unit Hp Android merk Oppo A3s warna hitam merah, 1 unit HP Android merk Vivo Y12i warna biru dan 1 unit HP Android merk Realme C2 warna hitam. Merasa yakin rumahnya itu sudah dimasuki maling, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian materi ditaksir sebesar Rp5.300.000.
“Pelaku diduga masuk melalui jendela pintu belakang karena ditemukan sudah keadaan terbuka,”ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menambahkan adanya laporan pengaduan korban itu membuatnya memperintahkan Kanit Reskrim AIPTU Tumpak Simarmata melakukan penyelidikan. Selanjutnya hari Sabtu (7/11/2020) dini hari sekira pukul 00.15 Wib Kanit Reskrim akrab dipanggil Dj Tom bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap sekaligus meringkus Bambang Surya Damanik alias Bembeng diduga pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku Bambang Surya Damanik alias Bembeng itu ditangkap anggota kita dipinggir jalan dengan membuat taktik karena pelaku mengenali anggota kita. Pelaku Bembeng itu merupakan Napi Asimilasi yang pernah ditahan di Polsek Bangun, Polres Simalungun. Hingga saat ini Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata IPTU Amir Mahmud, SH mengakhiri sembari diamini Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
#Vonis 3,5 Tahun Kasus Curat di PN Simalungun
Sesuai data dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Pelaku Bembeng pernah ditangkap bersama rekannya Selamat alias Ucok akibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tanggal 30 Mei 2018 sekira pukul 03.00 Wib didalam rumah saksi korban Anna Frisky Hutagaol yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Gang Sosial Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Lalu setelah dilakukan persidangan, Pelaku Bembeng dituntut hukuman selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christanto Situmorang, SH kemudian diputus hukuman atau vonis selama 3 tahun 6 bulan atau 3,5 penjara oleh Majelis Hakim PN Simalungun pada tanggal 7 November 2018.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






