SIANTAR
Mewakili Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK, Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek Ritonga, SH menghadiri Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dan Hasil Penindakan Periode bulan Juni 2019 – Maret 2020 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean (PPBC TMP. C Kota Siantar yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (12/11/2020) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kantor PPBC TMP C Kota Siantar, Muh Gunawan Sani bersama Kapolsek Siantar Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Siantar serta Galih Mewakili Kanwil DPJB Provinsi Sumut.
Dalam siara pers nya, Kepala Kantor PPBC TMP C Kota Siantar, Muh Gunawan Sani mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan ribu batang rokok dan 69 botol, atau 16.5 liter minuman alkohol dari berbagai merk yang diperkirakan bernilai Rp279.620.000. Sehingga potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp308.936.790.
Barang ilegal yang meningkat 5,39 persen itu menurut Gunawan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan. Tepatnya sesuai dengan surat dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara (sumut).
“Barang-barang yang dimusnakan tadi merupakan hasil penindakan sejak tahun 2019 hingga mau akhir tahun sekarang 2020 yang telah menyelamatkan penerimaan negara dengan total kurang lebih Rp 308 juta rupiah,” paparnya usai membumi hanguskan barang ilegal.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, untuk pendapatan dari Bea Cukai sendiri merupakan salah satu sumber penerimaan negara berupa anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Yang pada akhirnya digunakan untuk pembangunan dalam negeri demi Kesejahteraan masyrakat luas.
“Kita terus berusaha dalam meningkatkan pengawasan terhadap barang ilegal yang dapat merugikan negara. Sehingga masyarakat juga dapat merasakan hasilnya melalui pemanfaatan APBN untuk pembangunan fasilitas umum dan tetap jalankan protokol,” ujarnya.
Masih kata Gunawan, adapun modus pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku. Yaitu tidak dilekati pita cukai, atau dilekati pita cukai palsu dan bekas. Sedangkan barang hasil penindakan, ditindak dari Kota Siantar, Kabupaten Simalungun. Kemudian, dari Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Phakpak Barat, Kabupaten Toba dan Kabupaten Samosir.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






