SIANTAR
Mohon hukuman seringannya, Bapak enam anak bernama Halomoan Tampubolon (40) warga Jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar mendoakan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) panjang umur dan sehat selalu dalam sidang lanjutan perkara atau kasus narkotika secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (17/11/2020) sore.
“Tuntutlah hukuman saya seringan ringannya, Pak Hakim. Semogalah Pak Hakim dan Jaksa panjang umur serta sehat selalu,”ujar Terdakwa Halomoan Tampubolon didamingi Pensehat Hukum Prodeo Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH.
Terdakwa Halomoan menambahkan permohonan hukuman seringannya tersebt supaya keenam anaknya masih bisa bersekolah. “Enam anak saya biar bisa sekolah, Pak Hakim,”ujarnya.
Begitupun, Terdakwa Halomoan mengakui keterlibatannya dengan perkara shabu tersebut tetapi sebatas pemakai saja dan barang bukti shabu dengan berat bersih (Netto) 0,10 gram tersebut dibelinya bersama terdakwa Natal Sidabutar (41) untuk dipakai bersama.
“Shabu kami beli seharga Rp100 ribu dengan cara patungan masing masing Rp50 ribu dan mau kami pakai bersama. Saya sudah pernah dipenjara tapi kasus penganiayaan karena rebutan cari sewa/penumpang, Pak Hakim”kata Terdakwa Halomoan Tampubolon mengakhiri.
Sementara itu terdakwa Natal Sidabutar warga Jalan Ragi Pane, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara mengatakan permohonan hukumannya seringannya itu dikarenakan akan menikah. “Saya mau menikah karena saya masih lajang,”katanya.
Sedangkan JPU Siti Martiti Manullang, SH diwakili rekannya Christanto SH dengan singkat tetap dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa tersebut.
Majelis Hakim Diketuai Muhammad Iqbal Purba, SH, MH menanggapi doa disampaikan terdakwa Halomoan Tampubolon dengan tersenyum kemudian menutup persidangan hingga hari Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis kedua terdakwa tersebut.
Sesuai agenda sebelumnya, kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar dituntut hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahand dan denda Rp800.000 Subsidair 6 buan penjara oleh JPU Siti Martiti Manullang, SH.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif kedua.
Kedua terdakwa ditangkap hari hari Rabu (27/5/2020) pagi sekira pukul 10.00 Wib saat berboncengan mengendarai sepedamotor di Jalan .Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar oleh Personil piket Pos Penjagaan Pos Pencegahan penyebaran Covid 19. Keduanya awalnya diberhentikan karena tidak memakai masker tapi terdakwa Halomoan Sidabutar ketahuan membuang barang bukti 1 paket shabu. Lalu diserahkan kepihak Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan