Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar saat disidangkan secara virtual

kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar saat disidangkan secara virtual

Bapak Enam Anak Doakan Majelis Hakim dan JPU Panjang Umur Serta Sehat Selalu Memohon Hukuman Seringannya di Sidang Perkara Shabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 November 2020 | 16:32 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mohon hukuman seringannya, Bapak enam anak bernama Halomoan Tampubolon (40) warga Jalan Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar mendoakan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) panjang umur dan sehat selalu dalam sidang lanjutan perkara atau kasus narkotika secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (17/11/2020) sore.

“Tuntutlah hukuman saya seringan ringannya, Pak Hakim. Semogalah Pak Hakim dan Jaksa panjang umur serta sehat selalu,”ujar Terdakwa Halomoan Tampubolon didamingi Pensehat Hukum Prodeo Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH.

Terdakwa Halomoan menambahkan permohonan hukuman seringannya tersebt supaya keenam anaknya masih bisa bersekolah. “Enam anak saya biar bisa sekolah, Pak Hakim,”ujarnya.

Begitupun, Terdakwa Halomoan mengakui keterlibatannya dengan perkara shabu tersebut tetapi sebatas pemakai saja dan barang bukti shabu dengan berat bersih (Netto) 0,10 gram tersebut dibelinya bersama terdakwa Natal Sidabutar (41) untuk dipakai bersama.

“Shabu kami beli seharga Rp100 ribu dengan cara patungan masing masing Rp50 ribu dan mau kami pakai bersama. Saya sudah pernah dipenjara tapi kasus penganiayaan karena rebutan cari sewa/penumpang, Pak Hakim”kata Terdakwa Halomoan Tampubolon mengakhiri.

Sementara itu terdakwa Natal Sidabutar warga Jalan Ragi Pane, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara mengatakan permohonan hukumannya seringannya itu dikarenakan akan menikah. “Saya mau menikah karena saya masih lajang,”katanya.

Sedangkan JPU Siti Martiti Manullang, SH diwakili rekannya Christanto SH dengan singkat tetap dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa tersebut.

Majelis Hakim Diketuai Muhammad Iqbal Purba, SH, MH menanggapi doa disampaikan terdakwa Halomoan Tampubolon dengan tersenyum kemudian menutup persidangan hingga hari Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis kedua terdakwa tersebut.

Sesuai agenda sebelumnya, kedua terdakwa Halomoan Tampubolon dan Natal Sidabutar dituntut hukuman masing masing 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahand dan denda Rp800.000 Subsidair 6 buan penjara oleh JPU Siti Martiti Manullang, SH.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif kedua. 

Kedua terdakwa ditangkap hari hari Rabu (27/5/2020) pagi sekira pukul 10.00  Wib saat berboncengan mengendarai sepedamotor di Jalan .Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar oleh Personil piket Pos Penjagaan Pos Pencegahan penyebaran Covid 19. Keduanya awalnya diberhentikan karena tidak memakai masker tapi terdakwa Halomoan Sidabutar ketahuan membuang barang bukti 1 paket shabu. Lalu diserahkan kepihak Satres Narkoba Polres Siantar guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share20Tweet13SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita