Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Feb saat sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Feb saat sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Pemuda Silau Mangi Divonis 14 Tahun Penjara Cabuli Bocah 4 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
19 November 2020 | 16:02 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhyta Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis terdakwa Feb (19) warga Lingkungan IV Silau Mangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi massa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara cabul anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (19/11/2020) siang.

Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup. Dimana Terdakwa Feb berada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum Prodeo Terdakwa berada di ruangan sidang PN Siantar.

Majelis Hakim juga memvonis Terdakwa Feb membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun penjara. Vonis Terdakwa Feb tersebut sama halnya dengan tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, SH dari Kejari Siantar.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Feb terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, Terdakwa Feb tidak berterus terang di Persidangan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi bagi korban yang masih berumur 4 tahun dan keluarganya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb terhadap korban masih berumur 4 tahun sebut saja bernama Melati yang masih tetangganya pada hari Jumat (6/6/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib dirumah saksi Yenni boru Tampubolon yang juga masih didekat rumahnya. Terdakwa Feb mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi yang tanpa pintu.

Lalu Terdakwa Feb memperlihatkan Film Boneka di Handphone (Hp) nya dan menyuruh naik keatas tempat tidur kemudian Terdakwa Feb mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb beberapa hari nya. Tepat hari Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Feb kembali mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi tersebut dan memperlihatkan Film Porno di Hp nya kemudian mencabuli korban.

Mendengar pembacaan Vonis itu, Majelis Hakimn DIketuai Fhytta Sipayung, SH langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap JPU dan Terdakwa Feb berpikir pikir untuk memberikan tanggapan menerima atau banding atas vonis Terdakwa Feb tersebut.

“Benar, klien kita terdakwa Feb sudah divonis sama seperti tuntutan hukuman nya oleh JPU. Kita diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding,”ujar Kesia Tobing, SH, MH Penasehat Hukum atau Pengacara Prodeo Terdakwa Feb ditemui usai persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita