Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Feb saat sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Terdakwa Feb saat sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Pemuda Silau Mangi Divonis 14 Tahun Penjara Cabuli Bocah 4 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
19 November 2020 | 16:02 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhyta Sipayung, SH memutuskan hukuman atau Vonis terdakwa Feb (19) warga Lingkungan IV Silau Mangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar selama 14 tahun penjara dikurangi massa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara cabul anak dibawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (19/11/2020) siang.

Persidangan itu digelar secara virtual dan tertutup. Dimana Terdakwa Feb berada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar sedangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum Prodeo Terdakwa berada di ruangan sidang PN Siantar.

Majelis Hakim juga memvonis Terdakwa Feb membayarkan denda sebesar Rp5 Miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 1 tahun penjara. Vonis Terdakwa Feb tersebut sama halnya dengan tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, SH dari Kejari Siantar.

Berdasarkan fakta persidangan, Terdakwa Feb terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat 2 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, Terdakwa Feb tidak berterus terang di Persidangan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi bagi korban yang masih berumur 4 tahun dan keluarganya. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb terhadap korban masih berumur 4 tahun sebut saja bernama Melati yang masih tetangganya pada hari Jumat (6/6/2020) siang sekira pukul 11.30 Wib dirumah saksi Yenni boru Tampubolon yang juga masih didekat rumahnya. Terdakwa Feb mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi yang tanpa pintu.

Lalu Terdakwa Feb memperlihatkan Film Boneka di Handphone (Hp) nya dan menyuruh naik keatas tempat tidur kemudian Terdakwa Feb mencabuli korban. Perbuatan itu dilakukan Terdakwa Feb beberapa hari nya. Tepat hari Rabu (10/6/2020) siang sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa Feb kembali mengajak korban masuk kedalam kamar rumah saksi tersebut dan memperlihatkan Film Porno di Hp nya kemudian mencabuli korban.

Mendengar pembacaan Vonis itu, Majelis Hakimn DIketuai Fhytta Sipayung, SH langsung menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhadap JPU dan Terdakwa Feb berpikir pikir untuk memberikan tanggapan menerima atau banding atas vonis Terdakwa Feb tersebut.

“Benar, klien kita terdakwa Feb sudah divonis sama seperti tuntutan hukuman nya oleh JPU. Kita diberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding,”ujar Kesia Tobing, SH, MH Penasehat Hukum atau Pengacara Prodeo Terdakwa Feb ditemui usai persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep