TANJUNG BALAI
Berbekal informasi dari seorang Wanita Pria (Waria), Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil meringkus sindikat tiga orang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor), Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020) mengatakan ketiga pelaku curanmor itu, Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar (44) warga Jalan MT Haryono, Lingk. V, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Irwan alias Ir (39) warga Dusun. V Gang Subur, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Doni Pratama (28) warga jalan Jati Kampung Lalang, Kota Medan.
Dijelaskan Kapolres, Curanmor itu terjadi di jalan Asahan / Pantai Amor, Kelurahan Indra Sakti, KecamatanTanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai pada hari Jumat(11/5/2020) pagi subuh sekira pukul 05.00 Wib sebagaimnana laporan polisi Nomor : LP /289/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020 atas nama korban
Adam Syahputra (28) Nelayan warga Jalan Anwar Idris, Gang Atong, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Awalnya korban tertidur disalah satu warung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sedangkan sepedamotornya jenis Honda CB Verza BK 6280 QAL diparkirkan dan kunci sepedamotornya disimpan didalam kantongnya, Namun sekira pukul 05.00 Wib korban terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat sepedamotornya sudah hilang. Tidak terima kejadian yang mengakibatkannya mengalami kerugian sekitar Rp20 juta, korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan selama seminggu atas bantuan informasi Waria yang sering mangkal diseputaran TKP tersebut, hari Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 15.00 Wib Tekab Sat Reskrim meringkus Pelaku Samsudin Panjaitan alias Udin Kelelawar Pulau Simardan, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Saat itu Tekab Sat Reskrim tidak berhasil menemukan keberadaan sepedamotor milik korban karena sudah dijual Pelaku Udin kelelawar didaerah Pinang Baris, Kota Medan. Tekab Sat Reskrim pun langsung melakukan pengembangan dan meringkus Pelaku Doni Pratama dijalan Sei Mencirim Pinang Baris, Kota Medan. Namun sepedamotor milik korban juga tidak ditemukan karena sudah dijual kepada Pelaku Irwan alias Ir.
Tidak lama kemudian Pelaku Irwan alias Ir berhasil diringkus diseputaran Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Dari ketiga pelaku disita barang bukti 1 Unit sepedamotor Honda cup warna hitam (milik pelaku untuk melakukan pencurian), baju, celana dan sepatu yang dibeli dari hasil penjualan sepedamotor korban.
“Ketiga Pelaku itu sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan nelanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 dari KUHPidana,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





