SIANTAR
Pengusaha Somil didaerah Tanjung Pinggir, Sapriadi Panggabean alias Panggabean hanya bisa pasrah dijadikan tersangkadan di tahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar setelah menjalani pemeriksaan Laporan Pengaduan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, Kamis (19/11/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Amir Mahmud, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH, Selasa (24/11/2020) mengatakan ditahannya Tersangka Panggabean didasari Laporan Pengaduan korban Manotar Amberita ( 45) warga Perumahan Asido, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar MArtoba, Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / V / 2020 / SU / STR / Sek Str Martoba tanggal 11 Mei 2020.
Amir menjelaskan, awalnya korban menjual kayu bulat kepada Tersangka Panggabean pada bulan Februari 2019 hingga bulan Maret 2019, yang mana kesepakatan antara korban dan Tersangka Panggabean dalam penjualan kayu bulat perkubiknya (M3) seharga Rp1.300.000 kemudian kayu diantar ke somil Tersangka Panggabean yang terletak di Jalan Amd Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Selanjutnya, Tersangka Panggabean melakukan sebagian pembayaran uang kayu tersebut dan akan dilunaskan apabila kayu diolah atau diracip kemudian dijual dan setelah dijual maka akan dilunaskan uang pembelian kayu tersebut (sisanya) kepada korban. Volume kayu yang diserahkan korban kepada Tersangka Panggabean di somil sebanyak 668,516 M3 seharga Rp869.070.800 dan kayu bahan jadi sebesar Rp69.600.000 sehingga totalnya sebesar Rp938.670.800.
Namun Tersangka Panggabean membayarkan sebagian saja yaitu sebesar Rp505.200.000 dan kayu yang telah diterima sudah diolah dan dijual Tersangka Panggabean sehingga membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp433.470.800. Tidak terima sudah ditipu dan uang nya digelapkan, tanggal 11 Mei 2020 korban menempuh jalur hukum dengan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Tersangka Supriadi alias Panggabean sudah ditahan kemudian akan diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 378 Subs 372 KUHPidana,”kata IPTU Amir Mahmud mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






