SIANTAR
Dugaan penyelewenangan dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Siantar Periode Tahun 2016-2020 dilaporkan beberapa Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar.
Sesuai informasi dihimpun, dugaan penyelewenangan dana KONI itu dilaporkan pada tanggal 14 September Tahun 2020 kemarin yang didasari adanya kejanggalan tentang Laporan Pertanggung jawaban dana keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan saat pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) sehubungan telah berakhirnya massa bakti kepengurusan KONI Siantar Periode Tahun 2016-2020.
Dugaan penyelewenangan itu yakni laporan tahun 2016 adanya dugaan penyelewengan dana berupa bantuan ke Kompetisi Futsal sekitar Rp20 Juta, yang mana Futsal bukan Cabang Olahraga (Cabor) dari KONI. Pada tahun 2016 tersebut hampir 71 % pendanaan digunakan untuk membiayai perjalanan dinas dan inventaris Kini saja.
Selanjutnya laporan pertanggung jawaban keuangan tahun 2017-2019 diduga banyak kejanggalan laporan keuangan tidak serta Merta dilaporkan dalam bentuk data, hanya laporan beberapa uang yang masuk dan yang dipergunakan. Sementara laporan pertanggung jawaban keuangan harus mencakup aset, kewajiban dan ekuitas yang menggambarkan jumlah sumber daya yang dimiliki sebuah organisasi.
Kemudian hingga Musorkot KONI Siantar, laporan penggunaan anggaran dari tahun 2016-2020 tetap tidak dipertanggung jawabkan. Ketika anggota Cabor Koni meminta hal tersebut pengurus Koni hanya menunjukkan bandul kertas tanpa memberikan paparan lebih lanjut.
“Benar, Kita dari Pengrus Cabor Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) juga ikut melaporkan. Soalnya kita dan kawan kawan menilai ada kejanggalan di laporan pertanggung jawaban yang dibuat KONI Kota Siantar Periode Tahun 2016-2020,”ujar Ketua Pengurus Cabor PRSI, Erwin Freddy Siahaan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), hari Rabu (25/11/2020) siang sekira pukul 12.46 Wib.
Erwin menegaskan mereka tidak dapat menghitung jumlah dana diduga diselewengkan karena dalam laporan pertanggung jawaban KONI Siantar tidak dirincikan. Beberapa Pengurus Cabor sudah ada dipanggil Pihak Kejari Siantar untuk klarifikasi perihal laporan pengaduan tersebut.
“Dasar laporan pengaduan sudah dituliskan dalam Point’ 1 hingga 3 Laporan Pengaduan yang sudah diserahkan kepihak Kejari Siantar. Sesuai AD/ART KONIi Siantar rincian laporan pertanggung jawaban seharusnya dipaparkan sewaktu rapat anggota tapi sampai berakhir masa Periode Tahun 2016-2020 belum ada nampak laporan pertanggung jawaban secara transparan,”kata Pria akrab disapa Erwi Siahaan itu sembari berharap Kajari Siantar transparan menuntaskan laporan pengaduan beberapa Pengurus Cabor tersebut.
Ditempat terpisah, Sekretaris Pengurus Cabor Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI), Toni Silaen mengatakan Pengurus Cabor PERCASI juga ikut melaporkan dugaan penyelewenangan Dana KONI Siantar tersebut. “Saya juga sudah datang penuhi panggilan pihak Kejari Siantar untuk klarifikasi tanggal 9 November 2020 kemarin. Saya sudah sampaikan Pengurus Cabor Percasi sama sekali tidak pernah menerima anggaran bantuan dari KONI Siantar,”ujar Toni Silaen.
Plt Kajari Siantar Ismail Otto,SH, MHum melalui Kasi Intel Bas Faomasi Laia, SH dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan pengaduan dugaan penyelewengan dana KONI Periode Tahun 2016-2020 tersebut. Hanya saja pihaknya masih pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Benar, kita masih Puldata dan Pulbaket, bang”katanya singkat.
Ditempat tepisah, Ketua KONI Siantar Periode Tahun 2016-2020, Jayadi Sagala dikonfirmasi melalui Whatsapp (WA), hari Kamis (26/11/2020) mengatakan akan menghadiri pemanggilan pihak Kejari Siantar sebagai warga negara yang taat hukum dan akan membuktikan. “Sebagai warga negara yang taat hukum, kita akan hadiri bila ada panggilan,”ujarr Jayadi Sagala yang baru baru ini kembali terpilih menjabat Ketua KONI Siantar periode kedua tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






