Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Majelis Hakim saat membacakan Vonis (photo atas) dan Terdakwa Suheri Sihombing saat ikuti sidang Virtual (bawah)

Majelis Hakim saat membacakan Vonis (photo atas) dan Terdakwa Suheri Sihombing saat ikuti sidang Virtual (bawah)

Majelis Hakim Vonis Pembunuh Suami Mantan Wartawati 13 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Desember 2020 | 14:30 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis Terdakwa Suheri Sihombing (28) warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 13 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara pembunuhan suami mantan wartawati, Vecky Erwanto Damanik yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (3/12/2020) siang.

Iqbal menjelaskan, vonis Terdakwa Suheri tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar Christanto, SH dalam sidang sebelumnya atau Konform. Kerangan Saksi Ahli dua orang penyakit kejiwaan, Dr Ferdinan Leo Sianturi M. Ked(KJ), SpKJ dan Dr Mahmud Mulyadi SH, MHum bahwa Terdakwa Suheri dinyatakan menderita penyakit Gangguan Jiwa Berat (SKIZOFreniq Paranoid) dikesempingkan.

Karena tingkah laku sehari hari Terdakwa Suheri dilingkungannya baik dan bisa berkomunikasi bagus patut dihukum sehingga Majelis Hakim sepakat dengan JPU Christanto, SH bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Suheri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan” melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa Suheri telah mengakibatkan kematian terhadap Korban warga Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, terdakwa Suheri belum ada perdamaian terhadap keluarga korban dan menimbulkan perasaan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa Suheri mengakui perbuatannya.

Perbuatan itu dilakuan terdakwa Suheri pada hari Sabtu (28/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya Warung Sopie. Awalnya korban bersama saksi Andreas Valentino Samosir bertemu Terdakwa Suheri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan duduk berhadapan. Saksi Muhammad Yusuf pemilik warung mengatakan pesanan mie terdakwa sudah siap dimasak. Terdakwa pun berdiri hendak membayar.

Ketika itu terdakwa mendengar perkataan korban “Awas Pencarian mu hilang”. Terdakwa tersinggung dan mengambil sebilah pisau yang disimpang dipinggang sebelah kanan nya kemudian langsung menusukkan kebagian perut korban. Saksi Andreas langsung mendorong meja didepan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan pisau kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas langsung menghindar dan lari keluar dari dalam warung tersebut.

Terdakwa kembali menghampiri korban dan menusuk pisau itu kebagian badan korban yaitu dada namun saat itu saksi Andreas melihat korban melakukan perlawanan dengan melempar kursi kepada terdakwa. Saksi Andreas masuk kedalam warung itu dan mengambil air panas lalu menyirimkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengejar saksi Andreas dan saksi Andreas menyiramkan air panas itu kepada terdakwa sembari lari keluar dari dalam warung mencari warga sekitar untuk minta tolong.

Tidak lama kemudian saksi Andreas kembali lagi ke dalam warung mengambil akuarium dan melemparkan kepada terdakwa. Mengetahui itu ,terdakwa langsung datang kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas bergegas keluar dari dalam warung untuk menghindar dari terdakwa tersebut, namun terdakwa masih tetap berada di dalam warung tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban yang masih didalam warung dan melakukan penusukan terhadap bagian badan korban yaitu bawah leher belakang dan mengenai tangan dengan berulang ulang kali menggunakan pisau.

Saksi Andreas tetap minta tolong kepada warga setempat dan tidak berapa lama kemudian warga setempat banyak berdatangan. Melihat itu terdakwa langsung keluar dari warung tersebut dan berjalan menuju Alfarmat yang ada dekat kejadian tersebut untuk mengambil sepedamotor miliknya. Saksi Andreas mendatangi korban kedalam warung tersebut dan membawa yang dilihatnya masih kondisi hidup RS VitaI Insani bahkan masih bisa bercerita dengan korban dirumah sakit tersebut. Namun tidak beberapa lama korban telah meninggal dunia.

Sementara itu Terdakwa Suheri Sihombing melalui Penasehat Hukum (PH) Prodeo, Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH dengan singkat menyataka meminta waktu untuk berpikir pikir saebelum menyatakan sikap atas vonis kliennya tersebut. “Kami berpikir pikir duluh, Majelis Hakim,”ujar Kesita singkat.

Sedangkan JPU Christanto, SH juga  dengan singkat menyatakan menerima Vonis Tedakwa Suheri tersebut. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Terdakwa Suheri berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita