SIANTAR
Majelis Hakim diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis Terdakwa Suheri Sihombing (28) warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 13 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara pembunuhan suami mantan wartawati, Vecky Erwanto Damanik yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (3/12/2020) siang.
Iqbal menjelaskan, vonis Terdakwa Suheri tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar Christanto, SH dalam sidang sebelumnya atau Konform. Kerangan Saksi Ahli dua orang penyakit kejiwaan, Dr Ferdinan Leo Sianturi M. Ked(KJ), SpKJ dan Dr Mahmud Mulyadi SH, MHum bahwa Terdakwa Suheri dinyatakan menderita penyakit Gangguan Jiwa Berat (SKIZOFreniq Paranoid) dikesempingkan.
Karena tingkah laku sehari hari Terdakwa Suheri dilingkungannya baik dan bisa berkomunikasi bagus patut dihukum sehingga Majelis Hakim sepakat dengan JPU Christanto, SH bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Suheri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan” melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa Suheri telah mengakibatkan kematian terhadap Korban warga Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, terdakwa Suheri belum ada perdamaian terhadap keluarga korban dan menimbulkan perasaan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa Suheri mengakui perbuatannya.
Perbuatan itu dilakuan terdakwa Suheri pada hari Sabtu (28/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya Warung Sopie. Awalnya korban bersama saksi Andreas Valentino Samosir bertemu Terdakwa Suheri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan duduk berhadapan. Saksi Muhammad Yusuf pemilik warung mengatakan pesanan mie terdakwa sudah siap dimasak. Terdakwa pun berdiri hendak membayar.
Ketika itu terdakwa mendengar perkataan korban “Awas Pencarian mu hilang”. Terdakwa tersinggung dan mengambil sebilah pisau yang disimpang dipinggang sebelah kanan nya kemudian langsung menusukkan kebagian perut korban. Saksi Andreas langsung mendorong meja didepan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan pisau kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas langsung menghindar dan lari keluar dari dalam warung tersebut.
Terdakwa kembali menghampiri korban dan menusuk pisau itu kebagian badan korban yaitu dada namun saat itu saksi Andreas melihat korban melakukan perlawanan dengan melempar kursi kepada terdakwa. Saksi Andreas masuk kedalam warung itu dan mengambil air panas lalu menyirimkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengejar saksi Andreas dan saksi Andreas menyiramkan air panas itu kepada terdakwa sembari lari keluar dari dalam warung mencari warga sekitar untuk minta tolong.
Tidak lama kemudian saksi Andreas kembali lagi ke dalam warung mengambil akuarium dan melemparkan kepada terdakwa. Mengetahui itu ,terdakwa langsung datang kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas bergegas keluar dari dalam warung untuk menghindar dari terdakwa tersebut, namun terdakwa masih tetap berada di dalam warung tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban yang masih didalam warung dan melakukan penusukan terhadap bagian badan korban yaitu bawah leher belakang dan mengenai tangan dengan berulang ulang kali menggunakan pisau.
Saksi Andreas tetap minta tolong kepada warga setempat dan tidak berapa lama kemudian warga setempat banyak berdatangan. Melihat itu terdakwa langsung keluar dari warung tersebut dan berjalan menuju Alfarmat yang ada dekat kejadian tersebut untuk mengambil sepedamotor miliknya. Saksi Andreas mendatangi korban kedalam warung tersebut dan membawa yang dilihatnya masih kondisi hidup RS VitaI Insani bahkan masih bisa bercerita dengan korban dirumah sakit tersebut. Namun tidak beberapa lama korban telah meninggal dunia.
Sementara itu Terdakwa Suheri Sihombing melalui Penasehat Hukum (PH) Prodeo, Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH dengan singkat menyataka meminta waktu untuk berpikir pikir saebelum menyatakan sikap atas vonis kliennya tersebut. “Kami berpikir pikir duluh, Majelis Hakim,”ujar Kesita singkat.
Sedangkan JPU Christanto, SH juga dengan singkat menyatakan menerima Vonis Tedakwa Suheri tersebut. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Terdakwa Suheri berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan