Media Online Jurnal X
Senin, 19 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Majelis Hakim saat membacakan Vonis (photo atas) dan Terdakwa Suheri Sihombing saat ikuti sidang Virtual (bawah)

Majelis Hakim saat membacakan Vonis (photo atas) dan Terdakwa Suheri Sihombing saat ikuti sidang Virtual (bawah)

Majelis Hakim Vonis Pembunuh Suami Mantan Wartawati 13 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 Desember 2020 | 14:30 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis Terdakwa Suheri Sihombing (28) warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 13 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara pembunuhan suami mantan wartawati, Vecky Erwanto Damanik yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (3/12/2020) siang.

Iqbal menjelaskan, vonis Terdakwa Suheri tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar Christanto, SH dalam sidang sebelumnya atau Konform. Kerangan Saksi Ahli dua orang penyakit kejiwaan, Dr Ferdinan Leo Sianturi M. Ked(KJ), SpKJ dan Dr Mahmud Mulyadi SH, MHum bahwa Terdakwa Suheri dinyatakan menderita penyakit Gangguan Jiwa Berat (SKIZOFreniq Paranoid) dikesempingkan.

Karena tingkah laku sehari hari Terdakwa Suheri dilingkungannya baik dan bisa berkomunikasi bagus patut dihukum sehingga Majelis Hakim sepakat dengan JPU Christanto, SH bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Suheri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan” melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa Suheri telah mengakibatkan kematian terhadap Korban warga Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, terdakwa Suheri belum ada perdamaian terhadap keluarga korban dan menimbulkan perasaan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa Suheri mengakui perbuatannya.

Perbuatan itu dilakuan terdakwa Suheri pada hari Sabtu (28/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya Warung Sopie. Awalnya korban bersama saksi Andreas Valentino Samosir bertemu Terdakwa Suheri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan duduk berhadapan. Saksi Muhammad Yusuf pemilik warung mengatakan pesanan mie terdakwa sudah siap dimasak. Terdakwa pun berdiri hendak membayar.

Ketika itu terdakwa mendengar perkataan korban “Awas Pencarian mu hilang”. Terdakwa tersinggung dan mengambil sebilah pisau yang disimpang dipinggang sebelah kanan nya kemudian langsung menusukkan kebagian perut korban. Saksi Andreas langsung mendorong meja didepan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan pisau kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas langsung menghindar dan lari keluar dari dalam warung tersebut.

Terdakwa kembali menghampiri korban dan menusuk pisau itu kebagian badan korban yaitu dada namun saat itu saksi Andreas melihat korban melakukan perlawanan dengan melempar kursi kepada terdakwa. Saksi Andreas masuk kedalam warung itu dan mengambil air panas lalu menyirimkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengejar saksi Andreas dan saksi Andreas menyiramkan air panas itu kepada terdakwa sembari lari keluar dari dalam warung mencari warga sekitar untuk minta tolong.

Tidak lama kemudian saksi Andreas kembali lagi ke dalam warung mengambil akuarium dan melemparkan kepada terdakwa. Mengetahui itu ,terdakwa langsung datang kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas bergegas keluar dari dalam warung untuk menghindar dari terdakwa tersebut, namun terdakwa masih tetap berada di dalam warung tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban yang masih didalam warung dan melakukan penusukan terhadap bagian badan korban yaitu bawah leher belakang dan mengenai tangan dengan berulang ulang kali menggunakan pisau.

Saksi Andreas tetap minta tolong kepada warga setempat dan tidak berapa lama kemudian warga setempat banyak berdatangan. Melihat itu terdakwa langsung keluar dari warung tersebut dan berjalan menuju Alfarmat yang ada dekat kejadian tersebut untuk mengambil sepedamotor miliknya. Saksi Andreas mendatangi korban kedalam warung tersebut dan membawa yang dilihatnya masih kondisi hidup RS VitaI Insani bahkan masih bisa bercerita dengan korban dirumah sakit tersebut. Namun tidak beberapa lama korban telah meninggal dunia.

Sementara itu Terdakwa Suheri Sihombing melalui Penasehat Hukum (PH) Prodeo, Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH dengan singkat menyataka meminta waktu untuk berpikir pikir saebelum menyatakan sikap atas vonis kliennya tersebut. “Kami berpikir pikir duluh, Majelis Hakim,”ujar Kesita singkat.

Sedangkan JPU Christanto, SH juga  dengan singkat menyatakan menerima Vonis Tedakwa Suheri tersebut. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Terdakwa Suheri berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Personil Polsek Siantar Timur saat pengecekan di TKP
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Polsek Siantar Timur bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait perselisihan pengelolaan lahan parkir...

Read more
AIPTU Alexander dan AIPTU Welinton Nababan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Tanah Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Barat melaksanakan patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Pos Kamling Merah Putih, Wujudkan Situasi Kamtibmas yang Aman dan Kondusif

18 Oktober 2026 | 15:23 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), personel Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan kegiatan SALING (Sapa Siskamling)...

Read more
Tersangka YHP dan barang bukti
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Marubun Jaya Miliki Ganja 470 Gram di Jalan Jati 

18 Oktober 2026 | 14:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pria asal Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Iswanda Ramli Desak Rumah Sakit Benahi Layanan UHC, Jangan Abaikan Pasien Karena Kamar Penuh

19 Oktober 2026 | 01:50 WIB
BERITA

Minggu Kasih Bersama Jemaat HKBP Sudirman, Kapolda Sumut Serukan Perang Narkoba, Ajak Masyarakat Sumut Jaga Kamtibmas

18 Oktober 2026 | 23:45 WIB
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba di Balige, Polisi Amankan Tiga Wanita Positif Narkoba di Rumah Kos

18 Oktober 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Safari Minggu Kasih di HKBP Serbelawan, Kapolres Simalungun Bagikan Paket Makanan dan Ajak Jemaat Jauhi Narkoba dan Judol

18 Oktober 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Cek Pelayanan SPKT Polsek Dolok Batu Nanggar, Kapolres Simalungun Tegaskan Layanan Cepat, Humanis, dan Tidak Dipersulit

18 Oktober 2026 | 22:52 WIB
Medan

Nekat Jeguk Suami di Rutan Medan Bawa Sabu dan Ektasi Dalam Dompet, Wanita Ini Diserahkan Ke Polisi

18 Oktober 2026 | 22:44 WIB
BERITA

Desil Jadi Soal, Rumah Kontrak Masuk Desil 8, Disanggah Lewat Perlinsos Pakai Foto Kamar Mandi Malah Jadi Desil 6, Binsar Simarmata Desak BPS Evaluasi

18 Oktober 2026 | 22:34 WIB
BERITA

Agus Setiawan Dorong Pelaku UMKM Daftar NIB dan SIP-Kurasi Agar Naik Kelas, Diskop UKM Perindag Medan Diminta Proaktif Membantu

18 Oktober 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Viral Dugaan Tawaran Konten Kreator Rp 80 Juta Bungkam Isu Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Ditressiber Polda Sumut Bertindak

18 Oktober 2026 | 22:21 WIB
BERITA

Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Tawuran di Kawasan Tanjung Mulia Medan, Sita Sajam dan Anak Panah

18 Oktober 2026 | 18:57 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Respon Laporan Call Center 110, Mediasi Perselisihan Parkir di Suzuya Merdeka Mall

18 Oktober 2026 | 18:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Gelar Patroli Kampung Bebas Narkoba di Jalan Tanah Jawa

18 Oktober 2026 | 18:42 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis