TOBA II
Polisi mengamankan tiga perempuan di salah satu kost di Balige, yakni ; ES (35) warga Jl. Pantai Cermin Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, DU (22) warga Dusun III Persatuan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara dan WSFH (23) warga Dusun III Persatuan Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Utara.
Ketiganya diamankan pada Selasa, 15 Oktober 2026 dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar oleh Polres Toba.
Kapolres Toba, AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Tri Pranata Purba dalam siaran medianya, Minggu (18/10) mengatakan ketiga perempuan di amankan dalam Operasi Sarang Narkoba di salah satu kost di Balige.
Dipaparkan, Tri bahwa pihaknya mendatangi rumah kost karena diduga sering menjadi tempat peredaran narkoba.
Setibanya di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga orang perempuan dewasa, berinisial ES, DU dan WSFH yang sedang duduk di dalam kamar kost. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kamar kost tersebut dengan disaksikan oleh pemilik kost
Petugas berhasil menemukan barang bukti yang terletak di atas lantai kamar, berupa ; 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) terbuat dari botol air mineral, yang terhubung dengan 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok dan mancis, yang diakui kepemilikannya oleh ES.
Setelah dilakukan interogasi kepada petugas ketiganya mengaku telah bersama-sama mengonsumsi sabu dengan menggunakan bong tersebut di dalam kamar Kost.
Untuk narkotika jenis dabu yang dikonsumsi oleh ketiganya berasal dari pemberian laki-laki berinisial L secara gratis. Saat di lokasi kost tersebut laki laki berinisial L tidak ditemukan lagi di TKP.
Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap ketiganya. Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga perempuan itu menunjukkan reaksi positif terhadap metamfetamin, zat yang dikenal sebagai kandungan utama narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, ketiga wanita beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami asal-usul barang yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain
Barang bukti yang diamankan dari ES yaitu, 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol mineral, 1 (satu) buah kaca pirex bekas pakai seberat 1,11 gram, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, 2 (dua) buah mancis yang telah dimodifikasi.
Sementara barang bukti yang diamankan dari DU yakni ; satu unit ponsel nomor simcard : 0822-9713-xxxx
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari WSFH yaitu, satu unit ponsel merk warna hitam, nomor simcard : 0823-7208-xxxx
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ROM)






