PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap pelaku kepemilikan narkotika jeis sabu di Jalan Ercis Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, pada Kamis malam (15/10/2026) sekira pukul 23.24 WIB.
Tersangka tersebut inisial DW (30) warga Jalan Narumonda Bawa Gang Dame Kelurahan Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri SE, MH dalam laporannya bahwa awalnya Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal menerima laporan masyarakat ada sering seorang laki laki duduk di atas sepeda motornya gerak geriknya mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis malam (15/10/2026) sekira pukul 23.24 WIB Kanit 1 IPDA Warman Sillagan SH bersama Tim berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka DW sedang duduk di atas sepeda motor Mio tanpa plat nomor polisi. Saat itu tanggan kiri tersangka DW mencampakkan 1 paket sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Oppo di tanah.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menyita barang bukti 1 paket sabu berat bruto 1,13 gram dan 1 unit HP Oppo tersebut. Diinterogasi Tersangka DW mengaku sabu itu miliknya yang didapatnya dari temannya yang panggilannya P yang masih dalam penyelidikan karena Nomor HP nya juga sudah tidak aktif lagi.
Kemudian tersangka DW beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut.
“Tersangka DW sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2026 ttg penyesuain pidana dan atau Pasal 609 ayat 1 huruf (A) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No.1 thn 2026 tentang Penyesuain Pidana,” Pungkas AKP Syamsul. (JX)






