PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkap pria asal Kabupaten Simalungun memiliki narkotika jenis ganja berat bruto 470 gram di Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Senin (12/10/2026) sore sekria pukul 18.20 WIB.
Tersangka tersebut inisial YHP (43) warga Jalan Perum Melati Asri 2 Kelurahan Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri SE. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Jalan Jati Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Senin (12/10/2026) sore sekria pukul 18.20 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan SH berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka YHP sedang berdiri di halaman SD.
Kemudian disita barang bukti berupa 1 buah paper bag warna coklat didalamnya 1 bungkus narkotika jenis ganja berat bruto 470 gram yang dibalut lakban warna coklat dan 3 lembar kertas nasi warna coklat, yang sebelum nya di jatuhkan ke atas aspal pake tangan kirinya serta 1 unit Hadphone (HP) merek Oppo warna hitam dari tangan sebelah kanannya.
Diinterogasi tersangka YHP mengaku ganja itu miliknya yang didapatkannya dari seorang laki laki inisial US yang saat ini masih dalam penyelidikan. Adanya pengakuan tersebut tersangka YHP beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka YHP sudah ditahan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Syamsul. (JX)






