MEDAN II
Ketua Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan H.Iswanda Ramli SE menilai salah satu tugas pemerintah kota (Pemko) Medan adalah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.
Menurut legislator akrab disapa Nanda ini menekankan Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Hal ini kata Nanda sebagaimana yang diamanahkan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yann menekankan Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik.
” Perda ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Hal ini disampaikan Iswanda Ramli saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Teratai Ujung, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia , Minggu (18/10).
Untuk itu, Sekretaris Komisi 2 DPRD Medan yang membidangi Kesahatan ini mengajak masyarakat menggunakan Universal Health Coverage (UHC) sebagai fasilitas kesehatan gratis.
“ Dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bapak-Ibu warga kota Medan kini bisa berobat ke rumah sakit ,”kata Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan.
Namun, Nanda mengingatkan bahwa keberadaan program jaminan kesehatan harus diikuti dengan pelayanan rumah sakit yang optimal. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan pelayanan kesehatan, terutama ketika hendak menjalani rawat inap tetapi tidak mendapatkan kamar.
Ia mendorong seluruh rumah sakit di Kota Medan memberikan pelayanan terbaik kepada pasien tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan.
“Banyak masyarakat mengeluh karena tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari rumah sakit. Bahkan, ada yang mengeluhkan tidak tersedianya kamar saat akan menjalani rawat inap,” ungkapnya.
Nanda menjelaskan, program UHC yang diluncurkan Pemko Medan pada 1 Desember 2022 merupakan salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Karena itu, pelaksanaannya harus terus dievaluasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga.
Ia juga menyoroti pentingnya UHC Primer yang tercantum dalam visi dan misi Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2025–2030.
Sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda RPJMD Kota Medan 2025–2030, Nanda menegaskan pelayanan kesehatan harus menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
“Dalam pembahasannya, kami menekankan UHC Primer ini harus menjadi prioritas pelayanan kesehatan,” tegasnya.
Ia berharap pengembangan UHC Primer dapat mendorong pelayanan kesehatan yang lebih berkesinambungan, termasuk memastikan pasien memperoleh perawatan sesuai kondisi medis dan kebutuhan penanganannya.
Nanda turut menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan waktu rawat inap selama tiga hingga empat hari.
Ia berharap melalui penguatan sistem pelayanan kesehatan, pasien dapat memperoleh perawatan hingga kondisi medisnya memungkinkan untuk pulang, berdasarkan pertimbangan tenaga medis dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, kepada Bapak dan Ibu warga Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, dan Medan Selayang, jika mengalami kendala di rumah sakit, silakan hubungi saya. Untuk masyarakat, kita siap membantu,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan Kecamatan Medan Polonia, Kolonial Rangga; perwakilan Kelurahan Sari Rejo, Citra Fabian; perwakilan Dinas Kesehatan, dr Martha Boru Nainggolan; Kasi Trantib Kelurahan Sari Rejo, Hasan; tokoh agama dan masyarakat Ustaz Bahrudin; serta unsur pejabat Pemko Medan dan ratusan warga.
Melalui sosialisasi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan tersebut, Nanda berharap masyarakat semakin memahami haknya dalam memperoleh pelayanan kesehatan sekaligus mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi kendala saat mengakses layanan medis. (ROM)






