MEDAN II
Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan mengamankan seorang pengunjung wanita berinisial ES kedapatan membawa dua paket diduga sabu dan tiga butir pil yang diduga ekstasi (inex), Sabtu (17/10).
Dimana, ES diketahui datang untuk mengunjungi suaminya yang merupakan salah seorang warga binaan. Barang terlarang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan di area layanan kunjungan.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu serta tiga butir pil yang diduga ekstasi disembunyikan di dalam dompet milik pengunjung.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Medan, Yoslan J.H. Doloksaribu membenarkan hal tersebut serta.menegaskan pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan.
Petugas kami selalu melaksanakan pemeriksaan secara cermat terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya. Hal ini merupakan langkah preventif untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan. Kami berkomitmen untuk menjalankan prosedur pengamanan secara konsisten tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Yoslan dalam siaran medianya yang diterima, Minggu (18/10).
Sambung, Yoslan atas hal itu pihak Rutan Kelas I Medan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polsek Helvetia untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani pihak kepolisian guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ROM)






