Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Pengacara Roy Yantho Simangunsong SH dan Erwin Purba SH

Pengacara Roy Yantho Simangunsong SH dan Erwin Purba SH

Pengacara Nilai JPU Rahma Hayati Sinaga Tak Miliki Rasa Pri Kemanusiaan Tuntut Hukuman Pemakai Shabu 3 Tahun Subsidair 6 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Desember 2020 | 15:01 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Adanya tuntutan hukuman Terdakwa Ryanto Bertuahman Girsang (22) selama titga tahun Subsidair 6 bulan penjara dikurang selama massa penahanan yang sudah dijalani dengan dibuktikan bersalah menyalahgunakan atau memakai narkoba jenis shabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga, SH membuat Pengacara atau Penasehat Hukum nya Roy Yantho Simangunsungong, SH membacakan nota pembelaan secara tertulis atau Pledoi dalam sidang secara Virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (16/12/2020) sore.

Dalam surat Plodoi dibacakan rekannya Erwin Purba, SH tersebut bahwa JPU akrab dipanggil Rahma itu dinilai tidak adil dan tidak memiliki rasa pri kemanusiaan menuntut terdakwa selama 3 tahun dan subsider 6 bulan karena barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya 1 buah pipa kaca didalamnya narkotika jenis shabu sisa pemakaian terdakwa dengan teman-teman terdakwa, 1 buah boong, dan kompeng karet.

Kemudian tuntutan hukuman terdakwa itu sangatlah tinggi dan tidak adil bagi terdakwa yang hanya sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dan barang bukti yang ditemukan tidak ada narkotika dalam bentuk paketan melainkan hanya pipa kaca bekas pemakaian terdakwa.

Sidang pembacaraan Pledoi Pengacara Terdakwa

Jika di dilihat kembali berkas perkara yang sebelumnya di tuntut oleh JPU Rahma, dimana barang buktinya lebih dari 2 paket hingga ada 10 paket di tuntut sangat rendah seperti Perkara No. 55/Pid.Sus/2020/Pn.Pms atas nama terdakwa Raja Godang Pakpahan dimana Barang bukti di temukan pada terdakwa 4 paket sabu, 12 Plastik Klip Kosong tetapi JPU Rahma menuntut hanya 2 Tahun.

Perkara no 82/Pid.Sus/2020/Pn.Pms atas nama terdakwa Donny Saputra alisa Doni dimana barang bukti 1 paket Narkotika dan 1 buah pipa kaca berisi Narkotika tetapi JPU Rahma menuntut 1 tahun dan 6 bulan serta Perkara no 298/Pid.Sus/2020/Pn.Pms atas nama terdakwa Agung Barus Riadi dimana barang buktinya 1 paket narkotika jenis sabu, 2 buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu tetapi JPU Rahma menuntut hanya 2 tahun dan 6 bulan dan masih banyak lagi tuntutan yang berfariasi rendahnya dengan barangbukti lebih banyak dari terdakwa Ryanto tersebut.

jika dilihat fariasi tuntutan para terdakwa tersebut tidaklah adil bagi terdakwa Ryanto yang barang bukti yang ditemukan pada diri nya hanya pipa kaca sisa pemakaian terdakwa. Dimanakah keadilan bagi terdakwa yang merupakan masyrakat kecil. JPU Rahma tidak mempertimbangkan etikat baik terdakwa Ryanto saat penangkapannya yang koperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian dan mengakui alat isap yang ditemukan dari bawah tempat tidur adalah yang di pakai nya dan tema-teman sebelum dilakukan penangkapan.

Hal memberatkan “bahwa perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah tentang pemberantasan Narkotika”. Pertanyaan terbesar adalah apa menjadi program pemerintah dalam melakukan pemberantasan Narkotika saat ini ? sejak diberlakukannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat kebijakan baru dalam pemberantasan Narkotika sebagaimana tertuang dalam tujuan UU Narkotika yakni “Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan social bagi Penyalahguna dan Pecandu Narkotika”.

Kemudian tidak sopan didalam persidangan, jika dilihat secara seksama persidangan secara Teleconference akan tetapi jaksamenyimpulkan terdakwa tidak sopan dalam persidangan sedangkan sejak awal dimulainya persidangan selalu didampingi oleh penasehat hukumnya dan tidak ada perbuatan terdakwa yang tercela didalam persidangan, selalu sopan menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan di lontarkan kepada terdakwa.

“Kami sebagai Penasehat Hukum terdakwa semakin heran karena seakan JPU memiliki rasa dendam kepada terdakwa hingga menuntut dengan hukuman yang sangat tinggi sedangkan terdakwa sama sekali tidak mengenal JPU apa lagi memiliki kesalahan kepada JPU tersebut,”ujar kedua pengacara itu.

Untuk itu, kedua pengacara itu memohon kepada Majelis Hakim agar memeriksa dan mengadili terdakwa dengan arif dan bijaksana serta memakai hati nurani untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU atau setidaknya menetapkan terdakwa melakukan perawatan melalui rehabilitasi sesuai dengan isi pasal 54 dan 103 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika serta menyatakan barang  berupa1 unit Hp merk Vivo dikembalikan kepada Dainer Girsang dan 1 unit Hp merk Xiaomi dikembalikan kepada Erika Sondang Tarida Boru Hutagalung.

“Terdakwa masih sangat muda dan masih ada kesempatan merubah sikap kedepanya lebih baik serta terdakwa seorang mahasiswa yang masih aktif di salah satu universitas di Kota Siantar. Jadi kami mohon atas kemurahan hati yang mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan nota pembelaan atau pledoi kami,”kata Roy Yantho Simangunsong mengakhiri.

Sementara itu JPU Rahma Hayati Sinaga, SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa tersebut. Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Senin (21/12/2020) dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis terdakwa Ryanto Bertuahman Girsang.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya Terdakwa Ryanto Bertuahman Girsang ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Kamis (9/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB di Hotel City Jalan Diponegoro, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar bersama temannya yaitu Jubdianto Panjaitan, Fernando Alexander Sinaga dan Elyakim Hutagalung. Sidang digelar secara berkas terpisah.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share60Tweet38SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep