SIANTAR
Dua pelaku pencurian sepedamotor (curanmor) jenis Honda Beat BK 6952 WAH milik Zuliadi Sinambela (50) di Jalan Singosari Gang Penataran, Kelurahan Martoba, Kec. Siantar Utara Kota Siantar diringkus Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara dan Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar, Jumat (29/1/2021) subuh sekira pukul 04.00 Wib.
Kedua Pelaku Curanmor itu, Muhammad Saleh Sitorus alias Saleh (29) warga Jalan Bali Gang Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan Ade Ilham Naibaho alias Sampur (34) warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Awalnya hari Jumat (27/11/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib korban berada dirumahnya dan sepedamotornya jenis Honda Beat diparkirkan di teras rumah nya. Selanjutnya korban mendengar bunyi rem sepedamotor lalu korban keluar dari rumahnya dan melihat sepedamotornya itu sudah hilang.
Pada tanggal 26 Januari 2021 korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP / 02 / I / 2021 / SU / STR / Sek Str.Utara. Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Haposan Siallagan SH melakukan penyelidikan.
Tepat hari Jumat (29/1/2021) subuh sekira pukul 04.00 Wib Kanit Reskrim IPTU Haposan Siallagan bersama Tim Opsnal dan turut dibantu Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berhasil mengungkap sekaligus meringkus kedua pelaku, Saleh dan Sampur.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku membawa sepedamotor korban kerumah Ismail alias Babe untuk menyuruh menjualkan. Ismail alias Babe mengarahkan kedua pelaku menjualkan kepada seorang laki-laki bernama Dedi. Kedua Pelaku pun melakukan transaksi jual beli sepedamotor korban itu seharga Rp2,5 juta. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Kanit Reskrim IPTU Haposan Siallagan dan Tim Opsnal nya tidak berhasil menemukan Dedi dirumahnya.
“Kedua Pelaku curanmor itu, Muhammad Saleh Sitorus alias Saleh dan Ade Ilham Naibaho alias Sampur sudah di tahan di RTP Mako Polsek Siantar Utara untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e dari KUHPidana,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dan Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






