MEDAN II
Seorang pegawai SPA di kota Medan, GF (20) warga Jalan Mistar, Kecamatan Medan Petisah, ditangkap polisi usai diketahui menjual narkotika jenis happy water. Selain sang pegawai SPA, polisi juga menangkap pemasok narkoba kepada pelaku.
Kasus ini, diungkap saat polisi mendapat informasi terkait praktek jual beli narkoba jenis happy water, yang dilakukan pelaku.
Merespon informasi masyarakat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus GF di Jalan Sei Belutu Medan, berikut 3 pcs narkotika jenis happy water yang diduga akan dijual pelaku.
Hasil pemeriksaan awal, GF mengaku mendapat narkoba dari temannya berinisial ER (24) warga Jalan Tani Asli, Kecamatan Medan Sunggal, yang kemudian berhasil diringkus di rumahnya, berikut barang bukti 16 pcs happy water, yang disimpan pelaku di dapur rumahnya.
“Hasil interogasi awal, pelaku GF yang merupakan pegawai salah satu tempat spa di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal, kerap menjual narkoba kepada pengunjung spa. Praktek ini dilakukan pelaku dua minggu ke belakang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, didampingi Wakasat Resnarkoba, Kompol Abdi Harahap, SH, dan Kanit 1 Sat Resnarkoba, AKP Ruspian, SH, MH, Jumat (17/7/2026).
Ditambahkan Rafli, pihak kepolisian kini sedang mengejar pemasok narkoba yang berada ditingkat atas pelaku, yang identitasnya sudah diketahui. (ROM)






